Ruteng, Vox NTT- Perseteruan antara Anggota DPRD Manggarai dari Partai PKS Marsel Ahang dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar Osi Gandut terus bergulir. Setelah aksi saling lapor ke Polisi, kini keduanya terlibat perang urat saraf di media.
Selasa (23/5/2017) Osi Gandut mengadakan jumpa pers di Kantor DPRD. Dalam jumpa pers itu, Osi menegaskan dirinya tak mau tanda tangan Surat Perintah Tugas (SPT) Marsel ke Bali karena perjalanan Marsel ke Pulau Dewata itu tak mendapat disposisinya selaku Pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan yang sama, Osi Gandut juga menepis tudingan pungutan liar yang dilaporkan Marsel Ahang. Menurut Osi, tudingan itu tak benar sebab pemotongan uang SPPD Marsel April 2017 lalu untuk sumbangan HUT Kartini atas seizinnya.
Baca: Marsel Ahang: Laporan Polisi Osi Gandut Tidak Menyentuh Pokok Masalah
Namun, sehari setelah jumpa pers Osi, Rabu (24/5/2017) Marsel Ahang melakukan hal yang sama di Kantor DPRD Manggarai. Di hadapan sejumlah wartawan, Marsel Ahang mengatakan bantahan Osi Gandut yang diberitakan melalui beberapa media merupakan kebohongan.
Menurut Politisi PKS itu, kisruh yang terjadi Senin (22/5/2017) lalu itu sebetulnya karena ia menolak permintaan mahar tanda tangan SPT, bukan karena perjalanannya tak mendapat disposisi dari Pimpinanan DPRD sebagaimana didalilkan Osi.
“Tidak benar alasan tidak tanda tangan SPPD saya itu karena tidak ada disposisi dari dia selaku Pimpinan DPRD. Yang sebenarnya itu dia minta mahar 500 ribu untuk jasa tanda tangan, tapi saya tolak. Itu makanya dia tidak tanda tangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2017).
Kata Ahang, perjalanannya ke Bali berlangsung selama 5 hari dalam rangka melaksanakan konsultasi Peraturan Daerah Tentang Kebersihan Kota. Sebelum ke Bali itu, ia mengaku sudah memberitahukannya kepada Osi selaku salah satu pimpinan DPRD.
“Waktu itu dia tidak ada di kantor tapi di Labuan Bajo. Lewat telepon saya beri tahu itu. Dia bilang oke,” pungkasnya.
Sebab itu, ia menilai laporan Polisi Osi Gandut hanya modus untuk mengalihkan perhatian orang dari masalah utama yaitu pungli. Sebab itu, ia meminta Polres Manggarai untuk tidak menindaklanjuti laporan Osi. Sebaliknya, tegas Ahang, Polisi mesti menindaklanjuti laporannya karena itu
“Apa yang saya lakukan hari Senin itu masih dalam tugas kedewanan dan dijamin oleh hak inunitas, jadi tidak bisa diproses pidana. Harusnya ke Badan Kehormatan DPRD dulu. Kalau memang ada indikasi pidana menurut BK nanti baru proses hukum. Jadi menurut saya dia tidak mengerti UU MD3,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang wakil rakyat di Manggarai saling lapor ke Polisi, Senin (22/5/2017). Kedua wakil rakyat itu adalah Osi Gandut dan Marsel Ahang.
Pantauan VoxNtt.com, Osi Gandut lebih dulu melaporkan Marsel Ahang. Osi tiba di Polres Manggarai sekitar 14.30 Wita. Ditemui setelah memberi laporan, Osi mengaku sengaja lapor karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Marsel Ahang.
Perlakuan tak menyenangkan itu, kata Osi, didapatnya setelah ia menolak menandatangi Surat Perintah Tugas (SPT) Marsel Ahang ke Bali April 2017 lalu. Ia menolak karena menurutnya perjalanan Ahang ke Bali itu tidak termasuk kategori perjalanan dinas karena tak mendapat disposisi darinya sebagai Pimpinan DPRD.
“Karena itu tadi dia maki-maki saya, bahkan sebut saya anjing. Dia juga tendang-tendang pintu hingga rusak,” ujarnya sambil bergegas meninggalkan Kompleks Polres Manggarai.
Namun, sesaat setelah Osi meninggalkan Polres Manggarai, Anggota DPRD Marsel Ahang tiba di Polres Manggarai. Kepada wartawan, Marsel Ahang mengaku datang untuk balik melaporkan Osi Gandut dengan sangkaan pungutan liar.
“Tanggal 3 Januari 2017, dia potong SPPD saya di bendahara (DPRD) sebanyak 500 ribu tanpa sepengetahuan saya. Coba tanya saja ke Bendahara, dia itu saksinya,” katanya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).