Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kapolres Manggarai Bantah Mediasi Kasus Raskin Desa Waling Matim
VOX DESA

Kapolres Manggarai Bantah Mediasi Kasus Raskin Desa Waling Matim

By Redaksi29 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin saat memeriksa di gereja St. Mikael Kumba (Foto: Adrianus Aba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kapolres Manggarai, Marselis Karong Sarimin membantah berita salah satu media online yang menyebut dirinya akan memediasi kasus Raskin Desa Waling Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Ia menjelaskan kunjungannya ke Waling Minggu (28/5/2017) dibuat atas dasar permintaan sejumlah tokoh desa itu untuk memediasi pertentangan antara beberapa kubu yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waling 28 Februari 2017 lalu.

Baca: Kasus Raskin Kades Waling, 6 Saksi Diperiksa Tipikor Polres Manggarai

“Kita bukan pergi mediasi (kasus raskin). Siapa yang bilang? Jadi begini, pasca Pilkades itu kan pecah to. Ada yang dukung sana, ada yang dukung sini. Sehingga ada beberapa tokoh yang datang ke kita untuk mediasi itu. Kalau soal kasus ya, jalan terus. Tidak ada kasus tipikor yang bisa didamaikan,” kata Marselis melalui telepon Senin (29/5/2017).

Selain itu, Kapolres Marselis juga mengaku di hadapan masyarakat Waling itu juga ia memberi penguatan dan pencerahan agar masyarakat yang mengetahui kasus raskin tersebut berani bersaksi untuk kebenaran.

“Saya juga memberi penguatan kepada mereka, memberi pencerahan kepada mereka, agar mereka memberi kesaksian kalau memang mereka tahu itu kasus. Saya bilang ke mereka, kalau kamu memberi keterangan sesuai dengan apa yang kamu lihat, kamu dengar dan kamu rasakan, sah-sah saja. Tapi, kalau kamu memberi keterangan palsu ya masuk penjara,” pungkasnya.

Baca: Jika Pungutan Tak Ada Dasar Hukum, Kades Waling Lakukan Pungli

Terpisah, salah satu pelapor kasus korupsi Raskin Kades Waling, Oktavianus Hasiman Saik membenarkan keterangan Kapolres Marselis. Melalui pesan WhatsApp, Senin (29/5/2017), Saik mengaku kehadiran Kapolres Marselis di Waling bermaksud untuk memediasi beberapa kubu yang bertarung dalam Pilkades 28 Februari 2017 lalu.

Selain memediasi kubu-kubu Pilkades itu, jelas Saik, kehadiran Kapolres Marselis juga bertujuan untuk memberi pencerahan kepada masyarakat Waling agar berani berbicara tentang kebenaran. Pesan pencerahan Kapolres Marselis tersebut disampaikan di Kapela Waling dan di Lapangan Voli Kampung Tok Desa Waling.

Dalam forum pencerahan itu, lanjut Saik, Kapolres Marselis menegaskan bahwa ia datang bukan untuk memediasi kasus korupsi Raskin yang saat ini sedang dalam proses hukum. Namun, ia datang untuk memberikan pencerahan agar masyarakat yang mengetahui kasus raskin itu tidak takut berbicara tentang kebenaran.

“Kapolres bilang soal kasus hukum yang sedang bergulir di Tipikor Polres Manggarai sudah dalam proses hukum dan akan diproses sesuai prosedur hukum yg berlaku. Saat ini katanya Polres Manggarai sedang melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti,” imbuhnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

 

Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticleDemensia Pada Lanjut Usia
Next Article Worldlessness dan Masalah Terorisme di Indonesia

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.