Kota Kupang, Vox NTT-Panitia Seleksi (Pansel) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT akhirnya merevisi sejumlah persyaratan pendaftaran bagi pejabat yang ingin mendaftarkan diri.
Adapun syarat-syarat yang direvisi antara lain, syarat pernah menjabat eselon IIA sebanyak dua kali.
Dijelaskan Salem, pejabat terkait tidak harus eselon IIA dua kali. Bisa juga pernah menjabat sebagai pejabat eselon IIB sekali dan IIA sekali.
Di samping itu, pihaknya juga merubah syarat golongan ruang miminal IVD. Bagi pejabat dengan golongan ruang IVC sudah bisa mendaftarkan diri sebagai calon Sekda.
“Kita turunkan golongan ruang pejabat, dimana golongan IVC sudah bisa jadi calon Sekda. Kita mudahkan persyaratan bagi mereka yang akan mendaftar,” kata Sekda NTT sekaligus ketua Pansel, Frans Salem seperti dilansir Harian Timor Express Senin (26/5/2017).
Dia mengaku, memang saat menandatangani persyaratan calon Sekda, dirinya kurang membaca secara teliti, sehingga persyaratan tersebut cukup memberatkan.
Namun, dengan revisi yang dilakukan, pihaknya yakin persyaratan menjadi ringan dan banyak pejabat akan mendaftarkan diri.
BACA:Ini Kriteria dan Tahapan Seleksi Sekda NTT Menurut PP No 11 Tahun 2017
Mengenai adanya dugaan penjegalan sejumlah calon dalam proses seleksi, Sekda Frans Salem membantahnya.
“Itu tidak benar. Kita tidak jegal siapa pun. Saya minta BKD untuk rubah persyatatan itu dan semua pejabat eselon II bisa ikut seleksi,” tegas Frans Salem.
Dengan koreksi atas persyaratan yang ada, maka semua pejabat eselon II dapat mengikuti proses seleksi. Tinggal mengukur diri dan kemampuan.
“Semua pejabat eselon II berpeluang. Tidak ada niat Pansel untuk menjegal siapa pun,” terang Salem.
Sebelumnya surat edaran Sekda NTT, Fransiskus Salem dinilai cacat hukum sejak diterbitkan 8 Mei 2017 lalu.
Pasalnya surat edaran bernomor 51/PANSEL-JPT/V/2017 itu tidak mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga terkesan ada kepentingan politik di balik edaran tersebut.
BACA: Jhon Tuba Helan : Surat Edaran Pansel Sekda NTT Cacat Hukum
Adapun beberapa persyaratan pendaftaran yang ditemukan tidak memiliki landasan hukum seperti: 1). Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi NTT; 2). Memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian; 3). Memilik pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Utama Madya (IV/d); 4). Menduduki jabatan eselon II-a pada 2 (dua) jabatan yang berbeda; 5). Menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon II-a dan minimal telah 5 (lima) tahun secara terus-menerus saat mendaftar, dan beberapa persyaratan lainnya.
Persyaratan ini bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya di Pasal 107 Poin b yakni:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
Pakar Hukun Tata Negara (HTN) Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan menyampaikan persyaratan dimaksud ilegal karena tidak memiliki dasar hukum bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Dalam surat edaran ini saya melihat tidak punya dasar hukum yang menentukan persyaratan itu, dan ketika kita melihat ada sebagian persyaratan dalam edaran itu tidak ada dalam PP No. 11 Tahun 2017 sebagai rujukan hukum dalam pengangkatan Pejabat Tinggi maka kita bisa katakan bahwa persyaratan-persyaratan tertentu itu ilegal atau bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan” jelasnya saat dijumpai VoxNtt.com pada Kamis (25/5/2017) malam di kediamannya. (Boni/VoN).