Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PAN NTT Wajibkan Anggota DPRD Lapor Kinerja kepada Masyarakat Setiap Tiga Bulan
NTT NEWS

PAN NTT Wajibkan Anggota DPRD Lapor Kinerja kepada Masyarakat Setiap Tiga Bulan

By Redaksi10 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pimpinan DPW PAN NTT saat menggelar rakor di Kupang pada Minggu, 9 Februari 2025 (Foto: Dok. PAN NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTT, Ahmad Yohan, mewajibkan seluruh anggota DPRD dari Fraksi PAN untuk melaporkan kinerja mereka kepada masyarakat.

Laporan ini harus disampaikan melalui media mainstream maupun media sosial agar masyarakat dapat mengetahui apa yang telah diperjuangkan oleh wakil mereka di DPRD.

“Kerja-kerja anggota DPRD PAN harus terbuka untuk publik, agar tidak sekadar omong kosong di DPR. Mereka harus membuktikan dan mempublikasikan hasil kerja mereka melalui media sosial atau media online,” ujar Ahmad Yohan saat rapat koordinasi dengan pengurus DPW PAN NTT, Minggu, 9 Februari 2025.

Menurut Yohan, hubungan antara partai, anggota DPRD, dan masyarakat harus tetap terjalin meskipun bukan dalam masa Pemilu.

Ia berharap dengan adanya transparansi ini, anggota DPR dari PAN dapat lebih peduli dan berfokus pada perjuangan aspirasi rakyat.

Sekretaris DPW PAN NTT, Marthen Lenggu, menambahkan bahwa laporan kinerja anggota DPRD Fraksi PAN ini wajib dilakukan setiap tiga bulan dan harus diserahkan kepada partai.

“Ini pertama kalinya aturan ini diterapkan, dan akan terus berlanjut,” jelas Marthen.

Evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan anggota DPRD menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengukur sejauh mana anggota DPRD bekerja untuk kepentingan mereka.

Penulis: Ronis Natom

Ahmad Yohan PAN PAN NTT
Previous ArticleKomite SMKN 2 Kota Kupang Adukan ‘Ulah’ Plt. Kepala Sekolah ke Komisi V DPRD NTT
Next Article Anggota DPRD Nagekeo dari PKB Meninggal Dunia

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.