Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus
NTT NEWS

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus

By Redaksi10 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: suryakota.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat staf khusus atau tenaga ahli.

Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.

Zudan menjelaskan bahwa saat ini jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sementara anggaran terbatas.

Oleh karena itu, pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang seringkali dilakukan untuk kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses dalam Pilkada, tidak lagi diperbolehkan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Zudan, seperti yang dilansir Infoaceh.net.

Ia menambahkan, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu ada pengangkatan tambahan.

Zudan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang, dengan sebagian sudah lulus seleksi PPPK 2024.

Ia mengingatkan bahwa bagi kepala daerah yang ingin menambah pegawai. Hal itu harus dilakukan melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.

“Penerimaan CPNS akan dibuka untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga medis atau tenaga pendidikan. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.

Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, efisiensi anggaran daerah dapat ditingkatkan dan profesionalisme tenaga kerja di pemerintahan daerah dapat lebih terjaga.

Penulis: Ronis Natom

Pemprov NTT Zudan Arif Fakrulloh
Previous ArticleGubernur NTT Resmikan Gereja GKII Jemaat Efrata Oebufu, Ajak Jemaat Bangun Kekeluargaan dan Doakan Pemimpin
Next Article IKAHI NTT Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak dan Hernia, 215 Pasien Terbantu Secara Gratis

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.