Labuan Bajo, Vox NTT- Gugatan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Fraksi Partai Golkar, Edi Endi terhadap Surat Keputusan Partai Golkar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo pada Rabu, 17 Mei 2017 lalu.
Edi Endi melalui kuasa hukumnya, Irenius Suria, Selasa (30/5/2017) mengaku, telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mabar bertemu Panitera untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami memohon Kasasi terhadap putusan PN Mabar 17 Mei 2017 lalu No. 10. Pdt. Sus-Parpol/2017/PN Lbj, ” ujar Irenius Suria kepada VoxNtt. com.
Irenius mengatakan ada 6 keberatan atau alasan yang membuat pihaknya melakukan Kasasi ke MA terhadap putusan PN Mabar itu.
Dari Enam keberatan itu salah satunya yakni kliennya, Edi Endi keberatan terhadap pertimbangan hukum dari keputusan Judex Facti PN Mabar.
“Sebab pertimbangan hukum tersebut telah salah dalam menerapkan hukumannya yang menyatakan gugatan sengeta Partai Politik yang diajukan pengugat adalah prematur karena masih kewenangan Partai Politik, ” jelasnya.
Ketua DPD II Golkar Mabar, Matheus Hamsi mempersilakan kadernya, Edi Endi untuk melakukan Kasasi ke MA. Dirinya tidak keberatan dan membiarkan proses hukum yang menjawab semuanya.
“Tidak mungkin kami kalah, gugatan dia (Edi Endi) di Pengadilan saja ditolak, ” kata Hamsi. (Gerasimos Satria/VoN)