Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Operasi Pasar, Polres dan Pemkab Mabar Temukan Barang Kedaluwarsa
Regional NTT

Operasi Pasar, Polres dan Pemkab Mabar Temukan Barang Kedaluwarsa

By Redaksi31 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aparat Polres Mabar dan dinkes Mabar sedang memeriksa barang jualan di toko Roxi (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Aparat Polres Manggarai Barat (Mabar) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Mabar menggelar operasi pasar  di titik pusat pembelanjaan seperti toko Roxy  dan sejumlah tempat penjualan lainnya, Rabu (31/5/2017).

Operasi Pasar ini mulai dilakukan sejak Rabu 24 Mei 2017 hingga 7 Juni 2017 mendatang.

Pantuan VoxNtt. com Tim operasi pasar saat memeriksa barang jualan di Toko Roxy Mart menemukan sejumlah barang jualan seperti Roti, minyak Goreng, Biskuit serta sejumlah makanan ringan lainya yang telah kedaluwarsa. Barang yang kedaluwarsa langsung  itu disita aparat Polres Mabar.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Mabar, Adrianus Ojo mengatakan pihaknya selama melalukan operasi di sejumlah toko dan mini market di Labuan Bajo menemukan sejumlah barang makanan yang tidak berlabel dan sudah kedaluwarsa.

“Barang yang dijual lewat dari Tujuh hari harus dicantumkan tanggal expayer, ” ujar Ojo.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mabar, IPTU Moses Langgut mengatakan pemilik toko dan minimarket yang menjual barang kedaluwarsa diberi peringatan agar tidak menjual kembali barang tersebut.

“Kita sita sejumlah barang yang kedaluwarsa itu dan kita minta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual barang yang kedaluwarsa, ” kata Langgut.

Pemilik Toko Roxy Mart, Alfred Surya mengatakan pihaknya lupa memberikan label janga waktu pada barang jualan. Pihaknya berjanji ke depan  akan memasang label registrasi. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleSafari Politik ke Labuan Bajo, Robert Marut Temui Bupati dan Tokoh Masyarakat
Next Article Bronjong Kali Maubeli TTU Belum Diperbaiki, Warga Ancam Demo Kontraktor

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.