Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Operasi Pasar, Polres dan Pemkab Mabar Temukan Barang Kedaluwarsa
Regional NTT

Operasi Pasar, Polres dan Pemkab Mabar Temukan Barang Kedaluwarsa

By Redaksi31 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aparat Polres Mabar dan dinkes Mabar sedang memeriksa barang jualan di toko Roxi (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Aparat Polres Manggarai Barat (Mabar) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Mabar menggelar operasi pasar  di titik pusat pembelanjaan seperti toko Roxy  dan sejumlah tempat penjualan lainnya, Rabu (31/5/2017).

Operasi Pasar ini mulai dilakukan sejak Rabu 24 Mei 2017 hingga 7 Juni 2017 mendatang.

Pantuan VoxNtt. com Tim operasi pasar saat memeriksa barang jualan di Toko Roxy Mart menemukan sejumlah barang jualan seperti Roti, minyak Goreng, Biskuit serta sejumlah makanan ringan lainya yang telah kedaluwarsa. Barang yang kedaluwarsa langsung  itu disita aparat Polres Mabar.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Mabar, Adrianus Ojo mengatakan pihaknya selama melalukan operasi di sejumlah toko dan mini market di Labuan Bajo menemukan sejumlah barang makanan yang tidak berlabel dan sudah kedaluwarsa.

“Barang yang dijual lewat dari Tujuh hari harus dicantumkan tanggal expayer, ” ujar Ojo.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mabar, IPTU Moses Langgut mengatakan pemilik toko dan minimarket yang menjual barang kedaluwarsa diberi peringatan agar tidak menjual kembali barang tersebut.

“Kita sita sejumlah barang yang kedaluwarsa itu dan kita minta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual barang yang kedaluwarsa, ” kata Langgut.

Pemilik Toko Roxy Mart, Alfred Surya mengatakan pihaknya lupa memberikan label janga waktu pada barang jualan. Pihaknya berjanji ke depan  akan memasang label registrasi. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleSafari Politik ke Labuan Bajo, Robert Marut Temui Bupati dan Tokoh Masyarakat
Next Article Bronjong Kali Maubeli TTU Belum Diperbaiki, Warga Ancam Demo Kontraktor

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.