Maumere, Vox NTT- Panitia Khusus (Pansus)Taman Kota Maumere diminta agar membuka fakta-fakta hasil penyelidikan pansus selama masa kerjanya.
Pasalnya, Pansus dinilai gamang dan tidak mampu mengambil kesimpulan.
“Pansus sudah lama bekerja dan telah memiliki cukup bukti. Yang perlu dilakukan pansus adalah membuka fakta-fakta temuan,” tegas Direktur Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Bapikir), John Bala kepada VoxNtt.com di kediamannya, Rabu (31/5/2017).
Ia menilai jangka waktu kerja yang terlampau lama mengakibatkan Pansus DPRD Sikka menjadi gamang.
“Patut diduga bahwa Pansus sudah dimasuki banyak kepentingan sehingga membuat kawan-kawan di Pansus bingung mengambil sikap,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 5 Mei lalu dalam rapat paripurna, anggota pansus dan Ketua DPRD, Rafael Raga berbeda pendapat terkait hasil kerja pansus.
Pasalnya Pansus belum bisa mengambil kesimpulan terkait perbedaan regulasi yang digunakan sebagai dasar perencanaan Proyek Penataan Taman Kota Maumere.
Terkait hal itu, John Bala menganggap aneh bila Pansus memperdebatkan soal dasar hukum.
Menurutnya, Permen PU Nomor 5 Tahun 2012 itu tentang penanaman pohon di persimpangan jakan sementara Permen PU Nomor 5 tahun 2008.
“Status taman kota adalah ruang terbuka hijau dan karenanya aturan yang paling relevan adalah Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Ruang Terbuka Hijau Pada Kawasan Perkotaan ,” tegasnya.
Lebih jauh John menilai penggunaan dasar hukum atau regulasi yang tidak tepat tersebut menunjukkan Pemda Sikka tidak melakukan kajian dengan baik.
Akibatnya, terjadi penebangan terhadap sejumlah pohon.
“Ternyata Penebangan pohon tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” terang John.
Lebih jauh menurutnya, di dalam undang-undang tersebut penebangan pohon membutuhkan persyaratan setiap usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL harus memperoleh izin.
Oleh karenanya, bila belum mengantongi izin maka terjadi pelanggaran Pasal 109 dan Pasal 111. Terkait pasal 109 tersebut, pelaku diganjar pidana kurungan minimal 3 tahun.
Selain itu, John Bala juga menyoroti terkait hubungan darah antara Konsultan Perencana dan Kontraktor Pelaksana. afiliasi dia melanggar pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Pasal 6 huruf (e) menjelaskan afiliasi itu bukan hanya dalam kaitannya dengan pejabat pengadaan melainkan juga antara kontraktor, dan konsultan tidak boleh ada hubungan darah 2 lapis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Taman Kota, Gorgonius Nago Bapa ketika dihubungi VoxNtt.com via SMS, Rabu (31/5/2017), mengatakan belum ada informasi lanjutan terkait rencana pansus melakukan konsultasi ke Kementerian PU.
Ketika ditanya apakah Pansus sudah ditutup atau belum, Gorgonius yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar tersebut meminta VoxNtt.com menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga.
“Nanti tanya langsung ke Ketua DPRD,” tulis Gorgonius dalam pesannya kepada VoxNtt.com. (Are De Peskim/VoN)