Ruteng, Vox NTT- Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Gapong Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai minta Kepala Desa (Kades) Gapong YD diproses hukum. Permintaan BPD tersebut lahir dari hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ABDes tahun anggaran 2016, dimana ditemukan sejumlah kejanggalan.
Hal itu disampaikan BPD dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Gapong dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (3/6/2017).
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD, Florianus Semit , Wakil Ketua Aleks Lapak, Sekretaris Fabianus Bandung, dan dua anggota BPD yaitu Laurensius Adum dan Arnoldus Tanga.
Dalam berita acara itu, dijelaskan sejumlah kegiatan yang menyimpang dari ketentuan APBDes Tahun Anggaran 2016. Penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya sebagai berikut.
Pertama, penyimpangan dalam bidang pembangunan desa. Adapun kegiatan yang diduga menyimpang yaitu kegiatan rehab Kantor Desa Gapong. Kegiatan itu memiliki biaya kerja Rp. 42.000.000, tapi realisasinya hanya Rp. 27.000.000. Realisasi tersebut atas dasar kesepakatan antara pemerintah desa dengan tukang yang mengerjakan rehab tersebut.
Berdasarkan pagu kegiatan dalam APBDes dan realisasinya di lapangan, BPD menghitung ada sisa anggaran sebesar Rp. 15.000.000. Dari harga kesepakatan tersebut, yang sudah terbayar kepada tukang Rp. 22.000.000 dan yang belum terbayar Rp. 5.000.000. Berdasarkan itu, BPD menilai ada Rp. 20.000.000 anggaran kegiatan itu yang alokasinya tidak jelas.
Tak sampai di situ saja, BPD juga mengatakan bahwa setelah kegiatan rehab itu selesai, ternyata masih ada kegiatan yang belum tuntas dikerjakan seperti jendela 6 buah, plafon luar dan dalam dan closet jongkok 2 buah.
Selain rehab kantor desa, ada juga kegiatan lain dalam bidang pembangunan desa yang janggal. Kegiatan tersebut yaitu pembangunan jaringan air minum bersih di Dusun Gapong 1 dan Gapong 2.
Dalam kegiatan itu ditemukan penyimpangan diantaranya papan proyek tidak ada dan ada biaya pembenaman pipa tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Bidang itu semakin parah, ketika BPD menemukan lagi ada kegiatan pengadaan rumah layak huni yang tidak tepat jumlah. Dari anggaran10 rumah, baru 5 yang terealisasi sedangkan 5 unit lain tidak ada.
Kedua, penyimpangan dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa. Dalam bidang ini terdapat dua kegiatan yang janggal yaitu Pemberdayaan Kelompok Ternak Ayam Pemuda Gapong Rp. 14.530.000 dan Kelompok Tani Hortikultura Gapong Rp. 12. 621.500.
Dua kegiatan itu dinilai BPD Gapong sangat janggal karena sampai dengan tahun anggaran 2016 berakhir, dua kegiatan itu tidak terealisasi sama sekali.
Ketiga, penyimpangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam bidang ini juga ada beberapa kegiatan yang sampai dengan tutup tahun anggaran 2016 tidak terealisasi.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa Rp. 9.020.000, pengadaan Solar Sel Rp. 7.500.000, pengadaan pakaian dinas aparatur desa Rp. 4.800.000 dan pengadaan pakaian olahraga aparatur desa Rp. 2.700.000.
Jadi, berdasarkan temuan dalam ketiga bidang tersebut, BPD Gapong menyimpulkan ada banyak program dan kegiatan pembangunan Desa Gapong tidak terlaksana sebagaimana diatur dalam peraturan desa tentang APBDes tahun 2016.
Selain banyak kegiatan yang menyimpang, hasil evaluasi pelaksanaan APBDes itu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan Kades YD. Pertama, Kades YD tidak patuh terhadap Peraturan Desa Nomor 02/2016 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2016.
Dalam Perdes tersebut salahnya satunya mengatur soal kewenangan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan (TPTPK). Namun, anehnya sampai tutup tahun anggaran 2016, TPTPK mengaku tidak tahu sama sekali soal pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang dilakukan Kades dan Bendaharanya.
Selain itu, BPD juga mengatakan bahwa Kades YD diduga melanggar keputusannya sendiri bernomor 04/2016 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Fisik.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kades Gapong YD belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)