Maumere, Vox NTT- Proyek Pembangunan Kantor Camat Bola mangkrak. Proyek yang didanai APBD Sikka 2015 senilai Rp 909.472 juta tersebut tidak mampu diselesaikan oleh CV. Bintang Terang.
Sesungguhnya proyek tersebut berada di bawah Bagian Umum Setda Sikka. Akan tetapi, karena keterbatasan tenaga teknis maka peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dilaksanakan oleh staf Dinas PU Sikka.
Menurut PPK, Frans Metsen proyek berdurasi 90 hari kerja tersebut habis masa kontrak pada Desember 2015. Namun, sampai dengan saat itu kontraktor belum menyelesaikan pekerjaan.
Selanjutnya, Bernadus Pare selaku kontraktor meminta addendum pada PPK. “Kami juga menilai bahwa saat itu material outside seperti seng, tehel, rangka atap, plafon dan lain-lain tersedia dan tukang sedang giat bekerja. Kalau terus dikerjakan dengan memperbanyak pekerja kami yakin bisa diselesaikan tepat waktu,” terang Frans Metsen kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/5/2017) lalu.
Meskipun demikian, sampai dengan akhir masa tambahan waktu PPK menilai tidak ada peningkatan sama sekali. Terhadap bangunan yang ada PPK membantah bila kualitasnya buruk. Menurutnya, hanya perlu diperbaiki atapnya karena rusak tertiup angin.
Selain itu, ada beberapa bagian yang belum dibangun sama sekali. Pantauan VoxNtt.com beberapa waktu lalu, Kontraktor hanya bisa membangun fisik rumah. Tembok yang sudah ada pun belum diplaster.
Lebih jauh, Metsen mengungkapkan bahwa akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembangunan tersebut, CV Bintang Terang selaku kontraktor di-blacklist selama 2 tahun. Selain itu, yang bersangkutan pun didenda sebesar Rp 96 juta.
“Itu sudah dibayarkan ke Inspektorat. Untuk lebih jelasnya bisa dicek ke Inspektorat,” ungkap Metse
Sementara itu, Kabag Umum Setda Sikka, Y.H. Vandiron Sales mengaku tidak bisa memberikan penjelasan karena baru menjabat. Pejabat sebelumnya, Ferdinandus Kadju Djen sekarang telah menjabat sebagai sebagai Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Ini pasnya dengan pejabat yang lama, saya baru mulai bekerja pada Februari 2017 jadi saya kurang tahu soal itu,” kilahnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/5/2017) lalu.
Proyek tersebut ke depannya akan dianggarkan ulang melalui anggaran mendahului perubahan. Pengerjaannya memanfaatkan uang sisa anggaran sebelumnya yakni kurang lebih Rp 570 an juta. Proyek tersebut nantinya tidak lagi menjadi wewenang Bagian Umum melainkan langsung ditangani Dinas PU.
Uang sisa kurang lebih Rp 570 an juta.
Kontraktornya telah diblacklist selama dua tahun lalu jaminan dicairkan.
Yang bersangkutan juga dikenai denda dan sebesar Rp 96 juta yang dibayarkan ke Inspektorat. Kedepannya akan ditender ulang dan ditangani oleh Dinas PU. (Are De Peskim/VoN)