Borong, Vox NTT-Sebanyak 31 desa di kabupaten Manggarai Timur (Matim) diusulkan untuk mekar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Matim, Paskalis Serajudin kepada media ini di Kantor Bupati Matim, Jumat (2/5/2017).
Dikatakannya, yang sudah mengajukan surat untuk mekar sebanyak 31 desa. Usulan tersebut murni dari masyarakat bersama kepala desa.
Sebagian kelurahan seperti Kota Ndora mengusulkan pemekaran dan dua anak kampung di Tanggo supaya menjadi desa bukan kelurahan.
Lanjut Paskalis, untuk Matim banyak desa yang sangat layak untuk dimekarkan.
Menurut dia syarat pembentukan desa sangatlah muda.
“Untuk membentuk desa baru harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa,” kata Paskalis.
Dikatakan, pembentukan desa harus dilakukan melalui persiapan. Itu terutama dari desa induk.
Desa persiapan akan berubah statusnya menjadi desa dalam waktu 1 sampai dengan 3 tahun dan tentunya hal tersebut harus sudah melalui tahapan evaluasi.
“Syarat desa baru yakni batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk. Di Indonesia pembentuk desa baru tidak sama tergantung jumlah penduduk misalnya untuk NTT dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga,” tutup Paskalis. (Nansianus Taris/VoN).