Borong, Vox NTT-Tahun 2017 ini, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendapatkan kuota 1.000 nelayan untuk program asuransi.
Demikian disampaikan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Matim Yohanes Sentis di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2017).
“Tahun 2016 kemarin juga ada 1000 kuota nelayan yang dapat polis asuransi. Dan di tahun ini kita dapat 1000 kuota lagi,” kata Yohanes.
Dijelaskan Yohanes, hal ini adalah strategi DKP Matim untuk meningkatkan kinerja dan realisasi keikutsertaan nelayan dalam program asuransi tersebut. Pemerintah terus meningkatkan sosialisasi dan pendataan nelayan serta evaluasi secara rutin, serta membagi habis kuota seribu.
“Sasarannya tersebar di beberapa kecamatan yaitu kecamatan Borong sebanyak 280 orang, Kota Komba 150 orang, Rana Mese 19 orang, Lamba Leda 374 orang, Sambi Rampas 145 orang, dan Elar 32,” jelas Yohanes.
Dia mengatakan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para nelayan untuk dapat mengikuti program asuransi nelayan adalah memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimum 10 GT, tidak menggunakan alat tangkap dilarang, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah, dan patuh pada ketent uan yang tertuang dalam polis asuransi.
Dijelaskan Yohanes, penetapan santunan untuk yang meninggal dunia per jiwa karena kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200.000.000, cacat tetap sejumlah Rp 100.000.000, dan biaya pengobatan Rp 20.000.000.
Kemudian, kata dia, untuk santunan meninggal dunia selain karena melakukan aktivitas tangkap ikan sejumlah Rp. 160.000.000.
“Sumber dananya dari APBN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang saat ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia,” jelas Yohanes. (Nansianus Taris/VoN)