Kefamenanu,Vox NTT- Sebanyak 50.200 warga di Timor Tengah Utara (TTU) hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Data tersebut diperoleh dari total 180.00 warga yang wajib memiliki e-KTP di kabupaten itu.
Ke-50 ribu masyarakat yang belum mengantongi e-KTP tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan jumlah terbesar di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTU, Velixius Banase saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).
“Ini persoalan utamanya karena kesadaran masyarakat untuk mengurus guna mendapatkan e-KTP masih sangat rendah, nanti sudah ada keperluan mendesak baru mau datang untuk urus buru-buru,” ungkap Velix.
Selain karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, kata dia, saat ini banyak masyarakat TTU yang berada di luar daerah tanpa mengurus administrasi pindah penduduk. Sehingga nama mereka masih tetap terdata sebagai masyarakat TTU.
Velix mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Disdukcapil sudah menyebar petugas untuk melakukan perekaman e-KTP hingga ke desa-desa.
Velix juga menyentil adanya kasus pemalsuan e-KTP yang terjadi beberapa waktu lalu.
Karena itu, dia menghimbau agar masyarakat jangan cepat percaya dengan pihak-pihak lain yang katanya ingin membantu membuat e-KTP.
Hal tersebut tentu saja sesuai amanah UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Di situ kata Velix, disebutkan yang berhak menerbitkan e-KTP hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
“Kita sudah himbau kepada masyarakat melalui pihak Pemdes (Pemerintah Desa) maupun melalui mimbar gereja, sehingga masyarakat jangan gampang percaya dengan rayuan oknum tak bertanggung jawab yang katanya bisa menerbitkan e-KTP tanpa melalui Disdukcapil,” tegas Velix. (Eman Tabean/VoN)