Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wabup Ngada Beri 14 Sertifikat Lahan Rumah untuk PNS
Regional NTT

Wabup Ngada Beri 14 Sertifikat Lahan Rumah untuk PNS

By Redaksi8 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
14 PNS sedang menerima sertifikat dari Wakil Bupati Ngada Paulus Soliwoa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Wakil Bupati (Wabup) Ngada Paulus Soliwoa menyerahkan 14 sertifikat lahan rumah Perumnas ‎di Padhamaleda, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat kepada PNS yang telah melunas, Senin, 5 Juni 2017.

Paulus Soliwoa kepada VoxNtt.com, Kamis (7/6/2017), mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Pemda Ngada dan Perumnas pada tahun 2015 lalu.

Dalam perjanjian tersebut Perumnas bersedia membangun 162 buah rumah di lokasi Perumnas di Padhamaleda. Total 82 rumah telah dipastikan akan ditempati PNS dan diurus sertifikat oleh Perumnas.

Wabup Paulus mengatakan, sertifikat diberikan kepada yang lunas yakni 14 pemilik. Saat ini sedang diproses 10 sertifikat pemilik lainnya.

Rumah yang dibangun sebanyak 88 unit tipe RST 36 dengan luas kaplin standar 112 Meter persegi.  Sisanya yaitu halaman depan dan belakang masing-masing 4 meter, sedangkan samping 2 meter.

Dikatakan, dari 14 sertifikat tersebut 3 unit rumah diperoleh lewat KPR BRI dan 11 tunai. Sehingga 3 unit diserahkan ke bank sebagai jaminan, sedangkan 11 unit telah lunas secara tunai dan langsung diterima pemiliknya.‎

Dijelaskan pula 37 rumah telah ada daya listriknya dan jaringan air minum sedang dikerjakan PDAM.

Harga rumah bila dibeli secara tunai yakni Rp 94.500.000 dan telah ada pelepasan hak dari Pemda. ‎

Berdasarkan Permedagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka yang berhak memiliki adalah PNS baik daerah maupun vertikal.

Ini di bawah koordinasi Mendagri yang dapat memiliki rumah tersebut. Sedangkan PNS di bawah Dephankam seperti PNS pada TNI dan Polri tidak dapat memilikinya dan hanya diperbolehkan satu nama untuk satu rumah atau tidak memiliki lebih satu rumah dengan nama yang sama suami atau istri PNS.‎

Pemerintah Kabupaten Ngada, lanjut dia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi Perumnas ‎Wilayah NTT yang telah membangun rumah tersebut.

“Yang masih ingin memiliki rumah Perumnas silahkan mendaftar.Ini kesempatan baik dan bila lunas pasti mendapat Sertifikat atas nama Pribadi,” katanya. (Arkadius Togo/VoN)

Ngada
Previous ArticleData Miskin Tidak Akurat, DPRD Matim Sorot Kinerja BPS
Next Article Sejak Lama Warga Sok Matim Belum Nikmati Air Bersih

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.