Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wabup Ngada Beri 14 Sertifikat Lahan Rumah untuk PNS
Regional NTT

Wabup Ngada Beri 14 Sertifikat Lahan Rumah untuk PNS

By Redaksi8 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
14 PNS sedang menerima sertifikat dari Wakil Bupati Ngada Paulus Soliwoa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Wakil Bupati (Wabup) Ngada Paulus Soliwoa menyerahkan 14 sertifikat lahan rumah Perumnas ‎di Padhamaleda, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat kepada PNS yang telah melunas, Senin, 5 Juni 2017.

Paulus Soliwoa kepada VoxNtt.com, Kamis (7/6/2017), mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Pemda Ngada dan Perumnas pada tahun 2015 lalu.

Dalam perjanjian tersebut Perumnas bersedia membangun 162 buah rumah di lokasi Perumnas di Padhamaleda. Total 82 rumah telah dipastikan akan ditempati PNS dan diurus sertifikat oleh Perumnas.

Wabup Paulus mengatakan, sertifikat diberikan kepada yang lunas yakni 14 pemilik. Saat ini sedang diproses 10 sertifikat pemilik lainnya.

Rumah yang dibangun sebanyak 88 unit tipe RST 36 dengan luas kaplin standar 112 Meter persegi.  Sisanya yaitu halaman depan dan belakang masing-masing 4 meter, sedangkan samping 2 meter.

Dikatakan, dari 14 sertifikat tersebut 3 unit rumah diperoleh lewat KPR BRI dan 11 tunai. Sehingga 3 unit diserahkan ke bank sebagai jaminan, sedangkan 11 unit telah lunas secara tunai dan langsung diterima pemiliknya.‎

Dijelaskan pula 37 rumah telah ada daya listriknya dan jaringan air minum sedang dikerjakan PDAM.

Harga rumah bila dibeli secara tunai yakni Rp 94.500.000 dan telah ada pelepasan hak dari Pemda. ‎

Berdasarkan Permedagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka yang berhak memiliki adalah PNS baik daerah maupun vertikal.

Ini di bawah koordinasi Mendagri yang dapat memiliki rumah tersebut. Sedangkan PNS di bawah Dephankam seperti PNS pada TNI dan Polri tidak dapat memilikinya dan hanya diperbolehkan satu nama untuk satu rumah atau tidak memiliki lebih satu rumah dengan nama yang sama suami atau istri PNS.‎

Pemerintah Kabupaten Ngada, lanjut dia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi Perumnas ‎Wilayah NTT yang telah membangun rumah tersebut.

“Yang masih ingin memiliki rumah Perumnas silahkan mendaftar.Ini kesempatan baik dan bila lunas pasti mendapat Sertifikat atas nama Pribadi,” katanya. (Arkadius Togo/VoN)

Ngada
Previous ArticleData Miskin Tidak Akurat, DPRD Matim Sorot Kinerja BPS
Next Article Sejak Lama Warga Sok Matim Belum Nikmati Air Bersih

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.