Bajawa, Vox NTT- Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tanah Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sudah berhasil dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Selasa (13/6/2017).
Kepala Kejari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, Selasa (13/6/2017) malam mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penahanan para tersangka dalam kasus tersebut.
Itu dilakukan setelah Kejari Ngada menang dalam gugatan praperadilan oleh kuasa hukum para tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.
Menurut Raharjo, pihak Kejari Ngada telah mengantongi audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.
Saat ini Kejari Ngada telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus Malasera. Namun yang akan ditahan hanya enam orang, sebab satu diantaranya telah meninggal dunia.
Baca: Kejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera
Para tersangka itu diantaranya, Mantan Bupati Nagekeo; Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo; Yulius Lawotan, Wake Petrus, Ahmad Rangga, Mari El Sera, dan FAK.
Dalam penyelidikan, kata Raharjo, jaksa menemukan indikasi penyelewengan prosedur pelepasan aset kepada PT PIM.
Menurut Raharjo, tindakan oknum dalam kasus itu tentu saja bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Atas indikasi penyelewengan itu, jaksa kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pejabat.
Mereka antara lain, Kepala Dinas PPKAD Nagekeo, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Kepala Kantor Pertanahan, dan Direktur PT PIM. (Arkadius Togo/VoN)