Maumere, Vox NTT– Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere, HPM (43) yang diduga melakukan tidakan penganiayaan terhadap Fransiskus Alimus (23) telah ditahan Kepolisian Resort Sikka. Penahan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Sabtu, 10 Juni 2017 lalu.
“Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terang Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada VoxNtt.com, Senin (12/6/2017).
Baca: Gara-gara Pakan Kambing, Alimus Dianiaya Kepala Jasa Raharja Maumere
Lebih jauh Margono menjelaskan saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kasus tersebut. HPM disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 mengenai penganiayaan. “Hukuman maksimalnya 2 tahun 6 bulan,” terang Margono.
Pasal 351 ayat 1 berbunyi “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sementara itu, terkait penganiayaan secara khusus juga diatur dalam Pasal 352 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan ringan dan Pasal 354 KUHP ayat 1.
Syarat sebuah penganiayaan dikategorikan ringan atau berat tergantung 2 hal yakni dampaknya terhadap korban dan kesengajaan pelaku. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mungkin memiliki pertimbangannya sendiri demi keadilan bagi semua pihak. (Are De Peskim/VoN)