Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jaksa Dalami Kasus Raskin Desa Golo Mori dan Golo Lajang
Regional NTT

Jaksa Dalami Kasus Raskin Desa Golo Mori dan Golo Lajang

By Redaksi14 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) mengaku pihaknya masih terus mendalami dugaan penyelewengan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo dan Desa Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar.

Kepala desa Golo Mori, Muhamad Said dilaporkan oleh warganya ke pihak Kejari Mabar karena diduga memanipulasi sejumlah data penerima Raskin dari tahun 2014 hingga tahun 2016.

Sementara Kepala Desa Golo Lajang, Hendrikus Baharun dilaporkan warganya beberapa bulan lalu karena diduga menjual Raskin pada tahun 2014 lalu sebesar 1 Ton lebih.

Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, Rabu (14/6/2017) mengatakan dua kasus Raskin itu ditangani oleh Kepala seksi Pidana Umum. Saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Dua kepala desa yang dilaporkan warganya.

“Kami minta bersabar saja dulu, kita masih meminta keterangan sejumlah pihak. Jika warga tidak sabar, warga bisa laporkan ke pihak kepolisian terkait kasus Raskin itu, ” ujar Andreanto.

Sementara Kepala Desa Golo Lajang, Hendrikus Baharun yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah penyelewengan Raskin jatah tahun 2014.

Dia mengaku pada tahun 2014 itu seluruh desa di Kecamatan Macang Pacar dan sejumlah kecamatan lainnya di Mabar tidak menerima beras dari Bulog.

Dia juga mengaku, pihak Kejari Mabar sudah menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh warganya itu.

“Jaksa sudah datang di Desa Golo Lajang untuk mengambil data Raskin itu dan masalah sudah selesai, “kata Baharun. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleDirgahayu Sang Petualang, Che Guevara! 
Next Article Roni Nesi Enggan Berkomentar Soal Keterlambatan Gaji Tukang di Desa Hale

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.