Kefamenanu,Vox NTT- Sejumlah warga Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara meminta pihak Dinas Inspektorat Timor Tengah Utara (TTU) segera melakukan mengaudit pengelolaan dana desa tahun 2016 lalu di desa mereka.
Warga menilai Pemerintah Desa (Pemdes) dan tim pengelola tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengerjaan peningkatan ruas jalan.
Apalagi, dana Harian Orang Kerja (HOK) yang seharusnya menjadi hak masyarakat diduga hanya diterima oleh sekelompok orang yang dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Desa Banain, Marselinus Abi dan beberapa warga lainnya saat ditemui VoxNtt.com di Banain, Rabu (14/6/2017).
“Jangankan dilibatkan, kami minta RAB (Rencana Anggaran Biaya) saja bilangnya itu dokumen Negara, jadi tidak boleh ditunjukkan, ada apa sebenarnya ini?,” tanya Marsel dengan nada kesal.
Selain terkait pengelolaan dana desa tahun 2016, kata marsel pihaknya juga merasa kecewa dengan ulah Pemdes yang tidak melibatkan tim pengelola kegiatan dana desa tahun 2015 yang sudah terpilih dalam forum.
Kata dia, masyarakat juga mempertanyakan dasar aturan yang dipakai oleh pihak Pemdes sehingga pada tahun 2016 Tim Pengelola kegiatan tidak dipilih melalui forum yang melibatkan masyarakat. Tim pengelola malah hanya langsung ditunjuk oleh Pemdes Banain.
Senada dengan itu,Warga lainnya,Wilibrodus Ena mempertanyakan dana sisa hasil pelelangan pada proyek dana desa tahun 2015 dan 2016.
“Dana desa tahun 2015 ada Rp 270 juta lebih sedangkan penawaran oleh kontraktor hanya Rp 180 an juta, kemudian dana desa tahun 2016 ada Rp 588 juta sedangkan penawarannya oleh kontraktor hanya Rp 389 an juta, kami sebagai masyarakat pertanyakan dana sisa ini dikemanakan,” tegas Wilibrodus.
Selain itu, ungkap Wili, masyarakat juga menduga pihak Pemdes dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Itu dimana nama-nama yang menandatangani daftar hadir pekerjaan tidak pernah ikut mengerjakan proyek tersebut.
Bahkan ada beberapa nama yang menandatangani dokumen tersebut masih tergolong anak-anak.
Wili mendesak pihak Inspektorat TTU segera melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan harus dilakukan di depan masyarakat sehingga tidak ada yang disembunyikan lagi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Banain, Theodorus Lian saat dikonfirmasi VoxNtt.com membantah pihaknya tidak melibatkan TPK yang sudah terpilih dalam pengelolaan dana desa tahun 2015.
“Pada tahun 2015 itu awalnya kita masih ikut sistem PNPM, dimana semua keuangan diatur oleh bendahara TPK namun kemudian ada juknis baru yang mengatur kalau keuangan dana desa langsung diatur oleh bendahara desa,” jelas Theo.
Sedangkan terkait penunjukkan langsung TPK pada tahun 2016 oleh Pemdes Banain, Theo mengatakan posisi itu harus berasal dari unsur Pemdes. Kepala desa punya wewenang untuk menunjuk langsung TPK.
Sekdes Theo juga membantah telah melakukan pemalsuan dokumen. Dia malah menuding hal tersebut hanya merupakan upaya dari pihak tertentu untuk mencari-cari kesalahan dari bendahara desa Banain.
“Waktu mau serahkan pertanggungjawaban,kita diminta lagi untuk melampirkan bukti daftar hadir makanya kita antar daftar hadir ke masyarakat yang kerja untuk tanda tangan namun saat mau diambil kembali katanya daftar hadir tersebut sudah hilang,” ungkapnya.
“Daftar hadir yang hilang tersebut yang kemungkinan dipakai untuk mencari-cari kesalahan bendahara padahal kemudian kita sudah buat SPJ yang baru sehingga yang itu tidak lagi kita pakai,” tandasnya.(Eman Tabean/VoN)