Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Warga Sebut Kades Golo Lajang Mabar Berbohong
VOX DESA

Warga Sebut Kades Golo Lajang Mabar Berbohong

By Redaksi15 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Berita acara serah terima beras OPK tahun 2014 untuk Desa Golo Lajang (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Gordi Hampul dan Agustinus Burhan, warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyebut Hendrikus Baharun selaku Kepala Desa (Kades) mereka berbohong terkait Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) untuk Operasi Pasar Khusus (OPK) tahun 2014 lalu.

Keduanya menuduh Kades Hendrikus berbohong lantaran tidak mengakui adanya jatah Raskin OPK tahun 2014 sebanyak 1, 7 Ton untuk Desa Golo Lajang tahun 2014 lalu.

Gordi Hampul, Kamis (15/6/2017), mengaku ada bukti berita acara serah terima beras OPK untuk alokasi bulan Desember 2014.

Bukti itu diberikan oleh Syamin Sadrin selaku Kasilog Bulog Labuan Bajo kepada Kades Golo Lajang. Namun Kades Hendrikus kepada media ini mengaku tidak ada jatah beras OPK tahun 2014.

“Dalam berita acara itu, Kades Golo Lajang, Hendrikus Baharun menerima beras OPK jatah bulan Desember 2014 pada tanggal 28 Januari 2015, ” kata Gordi.

Dia meminta Kades Golo Lajang mempertanggungjawabkan penggunaan beras OPK tahun 2014 yang tidak dibagikan kepada masyarakat setempat.

“Kami minta Kades harus menjelaskan kepada masyarakat Golo Lajang kemana beras OPK itu, ” katanya.

Agustinus Burhan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar untuk serius menangani dugaan penyelewengan beras Raskin OPK jatah bulan Desember 2014 yang dilakukan oleh Kades Golo Lajang itu.

“Kami sudah melapor penyelewengan beras OPK itu pada awal Januari 2017 lalu dan pihak Kejari Mabar sudah turun langsung meminta keterangan sejumlah pihak di desa terkait beras OPK itu, “jelas Burhan.

Sebelumnya, Kades Golo Lajang, Hendrikus Baharun kepada media ini mengaku tidak ada jatah beras OPK tahun 2014 untuk seluruh desa di Mabar.

Sementara, Kasi Intel Kejari Mabar, Andreanto mengaku pihaknya masih mendalami dugaan penyelewengan beras OPK tahun 2014 itu.

Sejumlah orang termasuk Kades Golo Lajang sendiri sudah dimintai ketetangan oleh Jaksa. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleAmin Rais dan Rizieq Bertemu di Arab Saudi
Next Article Obyek Wisata Bheto Padhi Sepi Pengunjung

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.