Ruteng, Vox NTT- Kepala Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Salomon Sehing menanggapi tuduhan Masyarakat Peduli Desa Sisir (MPDS) bahwa dirinya melakukan korupsi anggaran desa selama 2015-2016.
Melalui surat klarifikasinya bernomor PEM.041/DS/VI/21/2017, yang diterima VoxNtt.com pada Senin 12 Juni 2017, Kades Sehing menjelaskan satu per satu poin yang dituduhkan kepadanya.
Pertama, soal tuduhan bahwa pembangunan SDK Reho Linur yang dananya bersumber dari APBDes sampai sekarang belum kelar. Kades Sehing menjelaskan benar bahwa secara fisik kantor sekolah dasar tersebut belum bisa digunakan karena belum kelar. Itu terjadi karena dalam perencanaan gedung itu dibangun berkelanjutan pada tahun anggaran 2016 (multiyears).
“Menjelang pencairan tahap kedua dan tahap ketiga tahun 2015, saya pernah membuat surat pernyataan di hadapan Inspektorat Manggarai Timur untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan kantor SDK Reho Linur, karena waktu itu penyelesaian pekerjaan baru mencapai 75 persen. Pada tahun yang sama pembangunan Kantor SDK Reho Linur selesai 100 persen sesuai dengan pagu dana sebesar Rp. 75.000.000,” jelasnya.
Kedua, soal tuduhan pemotongan anggaran bantuan pembangunan rumah tidak layak huni. Kades Sehing mengatakan bahwa benar pada tahun anggaran 2014-2015 Desa Sisir mendapat bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Anggur Merah. Namun, tak satu Rupiah pun uang bantuan tersebut ia korupsi.
“Dituduhkan kepada saya bahwa saya memotong dana tersebut per unit Rp. 1.750.000 dan yang diterima warga hanya sebesar Rp. 7.000.000. Ini tuduhan yang keji dan kejam bagi diri saya. Yang sebenarnya setiap orang penerima bantuan mendapatkan pagu sebesar Rp. 10.000.000,” ujarnya.
Ketiga, tuduhan tentang irigasi yang tidak tepat sasaran. Kades Sehing menjelaskan bahwa pembangunan dua irigasi yaitu Wae Sakok dan Wae Anda bukan merupakan kehendaknya sendiri melainkan aspirasi masyarakat berdasarkan musyawarah desa tahun 2015.
Keempat, soal tuduhan pengurangan volume pembangunan rabat tahun 2016 yang sampai sekarang sedang dikerjakan. Kades Sehing mengatakan dalam Rencana Jangka Panjang Pembangunan (RPJP), rabat di Desa Sisir yaitu: (1). Dari jalan Poros Desa menuju Luni, (2). Dari jalan Poros Desa menuju Kampung Lait dan ke SDN Wae Mamba, (3) Dari Jalan Desa menuju Kampung Sisir, (4) Dari Jalan Poros Desa menuju Kampung Golo Pau, (5) Dari Jalan Poros Desa (Nelo) menuju Kampung Rese dan ke Kampung Pau, (6) Jalan dari Poros Desa ke Kantor Desa Sisir.
“Dalam Rencana Kerja Tahunan Desa (RKPDes) direncanakan volume pekerjaan rabat sepanjang 3.000 meter. Setelah perhitungan secara teknis oleh Konsultan, maka volume pekerjaan sesuai dengan pagu dana 1.421 meter,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat orang warga Desa Sisir yang menamakan diri Masyarakat Peduli Desa Sisir mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Senin 5 Juni 2017. Mereka datang untuk melaporkan penggunaan anggaran Desa Sisir 2015-2016 yang diduga sarat korupsi. FMPDS tersebut diwakili oleh Urbanus Nana, Bernabas Hamsa, Marsel Jelatu, dan Yosep Su.
Ditemui seusai memberi laporan di Kejaksaan Manggarai, Urbanus Nana mengatakan pada tahun 2015 lalu sebagian anggaran Desa Sisir digunakan untuk membangun Kantor SDK Reho Linur. Bangunan itu berukuran 7 x 9 meter. Namun, sampai saat ini, bangunan itu tak tuntas dikerjakan.
Bac Penggunaan Anggaran Diduga Dikorupsi, Warga Desa Sisir Melapor ke Kejaksaan Manggaraia:
“Hanya bangun tembok dan atapnya saja. Yang belum (dikerjakan), plafon dalam dan luar, jendela, dan bagian lantai. Sampai sekarang lantainya itu masih pakai lantai tanah,” katanya kepada wartawan, Senin 5 Juni 2017 lalu.
Selain itu, Nena juga mengatakan pada tahun anggaran 2015 juga ada pembangunan irigasi yang bermasalah. Pertama, pembangunan irigasi Wae Sakok. Irigasi tersebut memiliki panjang 140 m untuk mengairi sawah sekitar 2 hektar. Kedua, pembangunan Irigasi Wae Anda dengan panjang 115 m untuk mengairi sawah sekitar 1 hektar.
“Tapi anehnya fisik irigasi itu sekarang sudah rusak berat. Itu terjadi karena memang dikerjakan asal jadi,” pungkasnya.
Senada dengan Urbanus Nena, Bernabas Hamsa mengatakan penyimpangan anggaran desa juga terjadi pada tahun 2016 lalu. Dalam tahun anggaran itu, ada pembangunan rabat yang tidak tuntas dikerjakan. Dari target 3000 meter, namun yang dikerjakan hanya 1.410 meter.
“Padahal 3.000 meter itu sudah disepakati bersama seluruh dusun, RT/RW dan beberapa toko masyarakat waktu rapat desa. Tapi, begitu masyarakat tanya kenapa hanya bangun 1.410 meter, kepala desa bilang ada perubahan APBDes,” ujarnya heran.
Selain itu, Hamsa juga menjelaskan ada kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes Desa Sisir 2016 yang tidak dilaksanakan sama sekali. Kegiatan tersebut yaitu penggusuran lapangan bola kaki di Kampung Reho Linur dan pembangunan posyandu di Kampung Dalit.
“Tapi soal dananya kami tidak tahu karena memang kepala desa tidak pernah terbuka. Jangankan kami, ada aparat desa juga yang tidak tahu menahu soal dana di Desa Sisir,” imbuhnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).