Borong, Vox NTT- Anggota DPRD Matim, Mensi Anam angkat bicara soal dugaan pungutan liar (Pungli) Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala SDI Maki, Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda. Pasalnya, dugaan pungli tersebut telah meresahkan banyak pihak sehingga perlu diusut tuntas.
“Kalau memang benar itu terjadi amat disayangkan karena pungutan itu terjadi pada dunia pendidikan; dunia dimana menempa anak murid menjadi cerdas. Apalagi pungutan itu diamanatkan siswa yang orangtuanya miskin. Karena itu, saya minta dugaan itu diusut tuntas,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/6/2017).
Anggota dewan dari Kecamatan Lamba Leda itu mengatakan filosofi Dana PIP adalah membantu anak orang miskin supaya mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan itu, mereka bisa menjadi anak cerdas sehingga bisa diandalkan oleh bangsa dan negara.
“Kalau dipotong lagi uangnya, bagaimana mereka bisa keluar dari kemiskinan? 50 ribu itu mungkin kecil bagi kita, tapi bagi mereka yang miskin itu terlampau besar. Apalagi kalau 50 ribu itu dikalikan dengan ratusan siswa penerima PIP,” jelasnya.
“Kadang alasan teman-teman guru di sekolah pungutan itu dilakukan atas kesepakatan dengan orangtua siswa. Sekali lagi saya katakan, kesepakatan itu tidak wajar karena merupakan pembenaran untuk melakukan pungutan. Itu tidak boleh dan tidak bisa dibenarkan,” tukasnya.
Sebab itu, ia meminta Bupati melalui Dinas Pendidikan Matim segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan terhadap guru di sekolah dan seluruh orangtua siswa penerima Dana PIP.
“Jangan dianggap benar kalau mereka bilang kami sudah sepakat dengan orang tua siswa. Jika benar itu terjadi, saya berharap uang itu dikembalikan. Ingat Presiden telah mencanangkan Saber Pungli secara nasional. Pungli itu pungutan yang tidak berdasarkan regulasi. Di Matim juga sudah dibentuk Tim Saber Pungli, tapi belum bergerak sama sekali,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala SDI Maki, Lamba Leda Manggarai Timur, berinisial PL diduga melakukan Pungli Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 50.000 selama 2015-2016. Pungutan tersebut dilakukan Kepsek PL setelah ia mengambil Dana PIP SDI Maki dari Borong-Ibukota Manggarai Timur.
Akibat pungutan sebesar Rp 50.000 tersebut, siswa kelas satu dan kelas enam yang seharusnya menerima Rp 225.000 akhirnya hanya menerima Rp 175.000. Sedangkan, siswa kelas dua, tiga, empat dan lima yang seharusnya menerima Rp 450.000 akhirnya hanya menerima Rp 400.000.
“Waktu itu dia bilang untuk biaya transpor ke Borong untuk ambil itu uang,” kata salah satu orangtua siswa SDI Maki yang tak mau disebutkan namanya melalui telepon, Sabtu 10 Juni 2017.
Ia mengaku pungutan sebesar itu membuat orangtua siswa penerima Dana PIP kaget. Mereka kaget lantaran pungutan tersebut dilakukan sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan orangtua siswa. Selain kaget, ia juga mengaku orangtua siswa kecewa. Mereka kecewa karena hak yang seharusnya mereka terima menjadi tidak utuh.
Sebab itu, ia berharap agar Pemkab Matim melalui dinas terkait segera mengambil tindakan tegas agar uang yang sudah dipungut Kepsek tersebut dikembalikan. Jika tak ditindak, lanjut orangtua siswa itu, Kepsek tersebut dipastikan akan mengulangi lagi pebuatannya.
Selain soal pungutan, orangtua siswa itu juga mempersoalkan sejumlah siswa yang tidak lagi tercatat sebagai penerima Dana PIP tahun 2016. Padahal, tahun 2015 lalu siswa-siswa tersebut menerima dana itu.
“Kami tidak tahu juga alasannya. Padahal tahun 2015 mereka terima. Kalau pun tidak harusnya kan mereka jelas ke orangtua murid. Ini kan tidak,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala SDI Maki PL belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu 10 Juni 2017. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).