Labuan Bajo, Vox NTT-Gugatan Pergantian Antara Waktu (PAW), Agus Galut anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (21/6/2017).
Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Galut terhadap tergugat I, DPC PBB Mabar, tergugat II, DPW PBB NTT, tergugat III, DPP PBB di Jakarta serta turut tergugat Harun Elrasid, Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun dan KPU Kabupaten Mabar.
Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Mummad Nur Ibrahim dalam putusan perkara Nomor 9/PDT/SUS Parpol/2017/PN.Lbj yang pada pokoknya menyebutkan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan prematur dikarenakan penggugat belum secara sungguh-sungguh dan maksimal menempuh penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai Politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menyarankan pengugat agar menempuh jalur ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan kasasi selama 14 hari setelah dibacanya putusan itu.
Kuasa Hukum Pengugat, Antonius Jeraman kepada VoxNtt. com usai sidang mengaku dirinya akan melakukan konsultasi lagi ke kliennya untuk menempuh Kasasi ke MA.
“Masih ada 14 hari kedepan untuk melakukan Kasasi ke MA, ” katanya. (Gerasimos Satria/VoN)