Kefamenanu,Vox NTT– Pernyataan Asisten III Setda Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Thall yang menyebut Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan baru akan diajukan saat sidang 1 nanti memantik kritikan pedas sejumlah pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raymundus saat menjadi narasumber dalam acara temu perempuan yang digelar oleh Yayasan Amnaut Bife Kuan(YABIKU ) NTT di gedung dharma wanita Kabupaten TTU, Kamis (22/6/2017).
Salah satu yang protes keras atas pernyataan itu adalah Ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah.
Menurut Frengki, saat ini Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah selesai dibahas dan hanya menunggu untuk diundangkan saja. Bukan baru akan diajukan pada sidang I nanti.
“Saya minta pak Asisten tolong sebentar klarifikasi pernyataan itu dulu, karena Ranperda tersebut sudah selesai dibahas dan hanya menunggu untuk diundangkan saja bukannya baru mau diajukan,” tegas Frengki di hadapan ratusan peserta saat diberi kesempatan berbicara sebagai narasumber dalam acara temu perempuan tersebut.
Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, asisten Raymundus langsung meminta perwakilan bagian hukum Setda TTU yang hadir untuk menanggapi.
Berdasarkan jawaban bagian hukum, Ranperda tersebut sudah didaftarkan ke provinsi NTT dan sudah memiliki nomor registernya.
Frengki Saunoah kepada awak media usai kegiatan tersebut menjelaskan, kesalahan asisten III dalam memberikan pernyataan terkait Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak terjadi lantaran sebelumnya tidak ada koordinasi dengan instansi terkait.
“Itu hanya kesalahan di koordinasi saja dan tadi sudah diklarifikasi oleh bagian hukum,” jelas sekretaris DPC PDIP Kabupaten TTU itu.
Lebih lanjut legislator asal Dapil Insana tersebut mengungkapkan, kedua Ranperda tersebut merupakan Perda insiatif dari DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kesetaraan gender. (Eman Tabean/VoN)