Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkait Ranperda, Asisten III Setda TTU Kena “Semprot”
Regional NTT

Terkait Ranperda, Asisten III Setda TTU Kena “Semprot”

By Redaksi22 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Asisten III Setda TTU, Raymundus Thall (kiri) saat membuka acara temu perempuan yang diselenggarakan oleh YABIKU NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT– Pernyataan Asisten III Setda Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Thall yang menyebut Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan baru akan diajukan saat sidang 1 nanti memantik kritikan pedas sejumlah pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raymundus saat menjadi narasumber dalam acara temu perempuan yang digelar oleh Yayasan Amnaut Bife Kuan(YABIKU ) NTT  di gedung dharma wanita Kabupaten TTU, Kamis (22/6/2017).

Salah satu yang protes keras atas pernyataan itu adalah Ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah.

Menurut Frengki, saat ini  Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah selesai dibahas dan hanya menunggu untuk diundangkan saja. Bukan baru akan diajukan pada sidang I nanti.

“Saya minta pak Asisten tolong sebentar klarifikasi pernyataan itu dulu, karena Ranperda tersebut sudah selesai dibahas dan hanya menunggu untuk diundangkan saja bukannya baru mau diajukan,” tegas Frengki di hadapan ratusan peserta saat diberi kesempatan berbicara sebagai narasumber dalam acara temu perempuan tersebut.

Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, asisten Raymundus langsung meminta perwakilan bagian hukum Setda TTU yang hadir untuk menanggapi.

Berdasarkan jawaban bagian hukum, Ranperda tersebut sudah didaftarkan ke provinsi NTT dan sudah memiliki nomor registernya.

Frengki Saunoah kepada awak media usai kegiatan tersebut menjelaskan, kesalahan asisten III dalam memberikan pernyataan terkait Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak terjadi lantaran sebelumnya tidak ada koordinasi dengan instansi terkait.

“Itu hanya kesalahan di koordinasi saja dan tadi sudah diklarifikasi oleh bagian hukum,” jelas sekretaris DPC PDIP Kabupaten TTU itu.

Lebih lanjut legislator asal Dapil Insana tersebut mengungkapkan, kedua Ranperda tersebut merupakan Perda insiatif dari DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kesetaraan gender. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleDinas Pendidikan NTT Siap Terapkan Juknis Rombel Setiap Sekolah
Next Article Bupati Tote: Pejabat Jangan Nakal

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.