Ende, Vox NTT-Sekolah Menengah Atas Katolik atau SMAK Thomas Morus Ende terus berupaya mengubah status menjadi sekolah negeri.
Selain mengusulkan melalui Kementerian Agama, sekolah berbasis kekatolikkan ini terus meningkatkan kemampuan berdaya saing agar memenuhi ketentuan status negeri.
Ketua penyelenggara SMAK Thomas Morus Ende, Yosep Nganggo mengaku sekolah tersebut masih dibawah naungan Kementerian Agama.
Namun, pihaknya berusaha agar sekolah yang baru berusia enam tahun ini dinegerikan.
Upaya ini dilakukan mengingat dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang terbatas. Selain itu, agar sekolah tersebut mendapatkan sentuhan dana dari pemerintah.
“Ini alasan kita supaya ada bantuan dari pemerintah. Kita kasian dengan anak-anak kita yang rata-rata berasal dari kampung. Ini pertimbangan kita agar bisa menegerikan berbasis katolik,” katanya pada sela-sela syukuran di Aula SMAK Thomas Morus, Kamis (22/6/2017).
Nganggo mengatakan, upaya menjadi sekolah negeri sudah mencapai titik puncak. Sebab, berkas usulan sudah diserahkan ke Kementerian Perdayagunaan Aparatur Negara melalui Kementerian Agama.
Selanjutnya, tim kementerian akan melakukan survey kelayakan sesuai dengan ketentuan.
“Kan, nanti melakukan penilaian sebagai aspek kelayakan. Seperti sumber daya manusia, pelaksanaan kurikulum dan sarana prasarana. Setelah itu, kemenpag akan terbit surat keputusan penegerian,” jelas Nganggo yang tengah menjabat sebagai Kepala Depag Nagekeo.
Kepala Bidang Pendidikan Katolik Kemenpag Provinsi NTT Djata Dominikus menyebutkan sebanyak 11 lembaga sekolah agama katolik di NTT. Dengan jumlah tersebut, baru SMAK Thomas Morus Ende yang mengusulkan untuk dinegerikan.
Ia menjelaskan pemerintah hanya memberi ruang kepada sekolah agama menjadi sekolah negeri. Hal ini berlaku untuk semua sekolah agama di Indonesia.
Sedangkan terkait usulan menjadi sekolah negeri merupakan kewenangan pihak sekolah masing-masing.
“Itu melihat dengan kondisi sekolah. Baik sarana prasarana maupun SPP siswa dan gaji tenaga pengajar. Negara hanya membuka ruang saja dan usulan dari kesepakatan sekolah sendiri,” katanya di Aula Thomas Morus Ende.
Djata menambahkan, mengubah status menjadi negeri tidak mempengaruhi sistem belajar mengajar. Selain itu, basis sekolah katolik tidak berubah pula.
“Ini sama dengan sekolah-sekolah agama lain. Kita tetap berbasis katolik,” ujar dia. (Ian Bala/VoN)