Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»TPDI Sebut Bupati Nagekeo Melakukan ‘Kebohongan Publik’
NTT NEWS

TPDI Sebut Bupati Nagekeo Melakukan ‘Kebohongan Publik’

By Redaksi29 Juni 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Pernyataan Bupati Nagekeo, Elias Djo yang mengatakan kasus kantor DPRD Nagekeo sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi  ditanggapai oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus.

Sebelumnya, Bupati Elias melalui pemberitaan media ini mengatakan kasus ini sudah selesai karena pemerintah daerah sudah menempuh jalur konsinyasi atau pembayaran uang tunai yang dititipkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Bajawa.

Menanggapi pernyataan itu, Petrus Salestinus menilai Bupati Elias telah melakukan “kebohongan publik” dengan bungkusan  ketentuan pasal 1404 KUHPerdata. 

Penegasan Elias Djo, kata Petrus merupakan bagian dari “tipu muslihat” untuk menutupi jejak korupsi dan tindak pidana korupsi itu sendiri dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Nagekeo.

BACA: Bupati Djo: Kasus Kantor DPRD Nagekeo Sudah Selesai

Penggunaan pasal 1404 KUHPerdata sebagai dasar hukum untuk konsinyasi Rp. 2,5 miliar Ganti Rugi tanah milik Remi Konradus, jelas Petrus merupakan penyalahgunaan terhadap Lembaga Konsinyasi.

Alasannya, konsinyasi dalam pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah diatur tersendiri dalam Perma No. 3 Tahun 2016.

Sementara amar putusan perkara ini, lanjut dia tidak ada perintah kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Nagekeo untuk membayar sejumlah uang.

 “Lantas dari mana munculnya angka Rp. 2 miliar untuk membayar Remi Konradus atas tanah seluas +/- 15.000 M2 melalui jalan konsinyasi” tulis Petrus Salestinus dalam press release yang diterima Vox NTT, Rabu (28/06/2017).

Atas dasar itu, Petrus menilai pernyataan bupati Elias sebagai kebohongan untuk mengelabui publik dan mengecoh Kejaksaan dan KPK.

Petrus juga menyampaikan pemberitaan media ini terbitan tanggal 27 Juni 2017 yang memuat pernyataan bupati Elias bahwa kasus Gedung DPRD Nagekeo sudah selesai akan dijadikan sebagai alat bukti.

“Karena itu pemberitaan media Online (VoxNtt.com) dan wartawannya akan dijadikan alat bukti terkait pembohongan publik Bupati Nagekeo, karena berakibat sangat fatal yaitu  melahirkan perkara baru berupa korupsi berlanjut  guna mengecoh Remi Konradus, Masyarakat Nagekeo bahkan KPK sendiri” terang Petrus Salestinus.

Bupati Nagekeo Panik?

Skenario konsinyasi dengan dasar  pasal 1404 KUHPerdata, lanjut Petrus, selain menunjukan Elias Djo dan Paulinus Nuwa Veto sedang panik, juga memperlihatkan betapa Pemerintahan Daerah Kabupaten Nagekeo dipimpin oleh pemimpin yang lemah dalam memahami substansi hukum dan putusan Mahkamah Agung RI  dalam konteks sengeketa pemilikan tanah. 

“Ini bukan putusan Pengadilan dalam sengketa hutang piutang sehingga pasal 4014 KUHPerdata mau dipaksakan untuk diterapkan dalam sengketa pemilikan tanah antara Pemda dan DPRD Nagekeo melawan Remi Konradus” tegas Petrus.

Karena itu, terang dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo justru berada dalam posisi diwajibkan Pengadilan untuk menyerahkan tanah seluas 15.000 M2  kepada Remi Konradus disertai pembongkaran Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo.

“Itulah yang harus dilaksanakan, bukan pada soal bayar Ganti Rugi apalagi tidak ada kesepakatan untuk membayar Ganti Rugi ko sifat pembayarannya mau dipaksakan melalui konsinyasi” tegasnya.

Atas dasar itu, Petrus meminta Kejaksaan untuk mencermati 3 (tiga) hal penting yaitu: 

1. Apakah Pengadaan Tanah yang dilakukan pada Tahun 2007 itu  dilakukan sesuai dengan prosedure PP No. 65 Tahun 2006 Tentang Penhadaan Tanah Untuk Pembangunan atau tidak.

2. Apakah dana yang diambil dari dana APBD untuk pembayaran kepada Efraim Fao dilakukan sesuai dengan PP No. 65 Tahun 2006 atau tidak.

3. Uang Rp. 2,5 miliar yang diperoleh Bupati Elias Djo untuk dikonsinyasikan pada bulan Maret tahun 2017 dan sudah ditolak Pengadilan Negeri Bajawa, supaya segera disita sebagai barang bukti korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTG di Kupang atau KPK. (Arkadius Togo/VoN).

Nagekeo
Previous ArticleKKI Ende Kunjungi ODGJ di Sikka
Next Article Dituding Lakukan “Pembohongan Publik”, Ini Respon Bupati Nagekeo

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.