Kota Kupang, Vox NTT-Penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kelapa Lima Polres Kupang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menangani dan mengeluarkan keterangan kematian terhadap korban Agustinus Lamen, salah satu karyawan Hotel On The Rock yang meninggal dunia karena tersengat listrik.
Pemeriksaan terhadap dokter ini bertujuan untuk mengungkap terkait kematian korban, termasuk memberikan keterangan ketika korban dibawa ke rumah sakit itu sudah meninggal atau masih hidup.
Kepada VoxNTT Minggu (02/06/2017) Kapolsek Kelapa Lima, AKP Basith Algadri menjelaskan bahwa, ketika korban tersengat listrik dari pompa air saat masuk ke dalam balancing tank kolam renang, saat itu pihak hotel hanya mengambil tindakan sepihak mengevakuasi korban ke RSUD SK Lerik tanpa ada campur tangan medis.
“Kami akan memanggil dokter yang menangani korban untuk meminta keterangan terkait kondisi korban setelah berada di RSUD SK Lerik, termasuk waktu meninggalnya korban sudah di rumah sakit, atau saat masih berada di hotel atau dalam perjalanan dari hotel ke rumah sakit, tentunya pihak kedokteran dapat mengetahui hal tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan barang bukti, lanjut Basith, pompa air yang menjadi sitaan penyidik, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan, pasalnya pompa air tersebut masih baru dan sudah dua kali dipakai.
“Pompa air tersebut baru dibeli, dan berada di bawah tanggungjawab korban sebagai kepala Engeneering, dan telah dua kali dipergunakan. Saat pemakaian awal, kondisinya masih baik dan aman digunakan, namun saat pemakaian kedua ini terjadi kebocoran arus sehingga korban tersengat listrik,” imbuhnya.
BACA:Karyawan Hotel On The Rock Tewas Diduga Tersengat Listrik
Dalam hal ini, kata Basith, ada unsur kelalaian dari korban yang tidak memperhatikan kondisi alat pompa air sebelum digunakan dalam balancing tank kolam renang.
Basith menambahkan, terhadap tiga orang saksi yang telah diperiksa yakni Valentinus Boymau, Melky Foes, dan Yandri Bait sebagai rekan kerja dari korbam dan membantu korban mengoperasikan pompa air tersebut.
Sementara satu saksi lainnya bernama Aris berstatus sebagai siswa praktik pada Hotel tersebut.
“Saat itu Aris menyampaikan permintaan korban kepada salah saksi Valentinus untuk menyambungkan kabel pompa air ke panel listrik dan beberapa saat kemudian dia pun mendengar jeritan korban berteriak kesakitan karena telah tersengat listrik,” tambah Basith.
Sebelumnya, korban Antonius Lamen ditemukan tewas akibat tersengat aliran listrik di dalam balancing tank pada Rabu (28/6) sekitar pukul 11.00 wita.
Ketika itu, Korban Anton sementara membawa pompa air untuk membersihkan air kolam dari dalam balancing tank, namun seketika korban tersengat listrik dan meninggal dunia sehingga pihak manajemen hotel On The Rock langsung membawa korban ke RSUD SK Lerik untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
Sekitar pukul 17.30 wita, penyidik polsek bersama tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan gelar perkara di lokasi kejadian dan menemukan bahwa telah terjadi kebocoran arus pada pompa air tersebut dengan kandungan daya sebesar 220 Volt. (MOU/VON).