Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Ray Fernandes Tegaskan Kontraktor yang Bermasalah Wajib Dipecat
NTT NEWS

Bupati Ray Fernandes Tegaskan Kontraktor yang Bermasalah Wajib Dipecat

By Redaksi4 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi gedung baru Disdukcapil TTU yang terbengakalai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pengerjaan proyek fisik , baik pembangunan kantor maupun bronjong pengaman di bantaran kali pada tahun anggaran 2016  di Kabupaten TTU menyisakan sejumlah masalah.

Data yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, pembangunan gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , serta Dinas PMD hingga hari ini tidak dilanjutkan pekerjaannya.

Kekurangan tenaga kerja selalu menjadi alasan klasik yang dipakai oleh para kontraktor untuk membenarkan tindakannya tersebut.

Selain pembangunan gedung, pembangunan bronjong di beberapa tempat seperti di kali Kote, Kali Noenain, dan kali Maubeli roboh setalah 2 bulan dikerjakan.

Hal ini tentu saja menunjukkan buruknya kualitas pekerjaan.

Bupati TTU, Raymundus sau Fernandes saat dimintai tanggapannya di Kantor Bupati, Senin (3/7/2017), mengatakan pada dasarnya dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh terkait proses pelelangan hingga penentuan kontraktor yang akan mengerjakan proyek.

“Kan sudah ada KPA, lalu mereka membentuk PPK, sehingga PPK akan menyiapkan sejumlah dokumen guna pelelangam dimaksud baru dibentuk Pokja untuk pelelangan,” jelasnya.

Setelah ditentukan pemenang tender, lanjut Bupati Ray, akan dicairkan 30 persen lebih dahulu dan pengerjaannya harus sesuai limit waktu yang ditentukan.

Sehingga PPK harus betul-betul melakukan pengawasan. Jika limit waktu yang ditentukan hampir selesai namun pengerjaan belum selesai, maka PPK harus memperingatkan kontraktor guna mengatasi kendala keterlambatan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU tersebut juga menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan, kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya maka ia wajib dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ke depan tidak boleh mengikuti pelelangan lagi.

“Pembayaran juga harus sesuai capaian kerja di lapangan, jangan seperti telaahan yang baru saya dapat dari dukcapil kalau capaian kerja baru 22 persen namun pembayaran sudah 30 persen, “tegasnya.

Terkait bronjong, bupati TTU 2 periode itu menegaskan jika masih dalam masa pemeliharaan maka wajib untuk diperbaiki.

Namun jika sampai masa pemeliharaan selesai, tapi tidak diperbaiki maka itu sudah masuk ranah hukum. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleBelum Ada Kejelasan, Guru Honor SMA/SMK di Matim Kesal dengan Pemerintah
Next Article Kota Labuan Bajo Darurat Air Bersih, Dimana PDAM Wae Mbeliling?

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.