Kefamenanu,Vox NTT-Pengerjaan proyek fisik , baik pembangunan kantor maupun bronjong pengaman di bantaran kali pada tahun anggaran 2016 di Kabupaten TTU menyisakan sejumlah masalah.
Data yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, pembangunan gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , serta Dinas PMD hingga hari ini tidak dilanjutkan pekerjaannya.
Kekurangan tenaga kerja selalu menjadi alasan klasik yang dipakai oleh para kontraktor untuk membenarkan tindakannya tersebut.
Selain pembangunan gedung, pembangunan bronjong di beberapa tempat seperti di kali Kote, Kali Noenain, dan kali Maubeli roboh setalah 2 bulan dikerjakan.
Hal ini tentu saja menunjukkan buruknya kualitas pekerjaan.
Bupati TTU, Raymundus sau Fernandes saat dimintai tanggapannya di Kantor Bupati, Senin (3/7/2017), mengatakan pada dasarnya dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh terkait proses pelelangan hingga penentuan kontraktor yang akan mengerjakan proyek.
“Kan sudah ada KPA, lalu mereka membentuk PPK, sehingga PPK akan menyiapkan sejumlah dokumen guna pelelangam dimaksud baru dibentuk Pokja untuk pelelangan,” jelasnya.
Setelah ditentukan pemenang tender, lanjut Bupati Ray, akan dicairkan 30 persen lebih dahulu dan pengerjaannya harus sesuai limit waktu yang ditentukan.
Sehingga PPK harus betul-betul melakukan pengawasan. Jika limit waktu yang ditentukan hampir selesai namun pengerjaan belum selesai, maka PPK harus memperingatkan kontraktor guna mengatasi kendala keterlambatan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU tersebut juga menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan, kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya maka ia wajib dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ke depan tidak boleh mengikuti pelelangan lagi.
“Pembayaran juga harus sesuai capaian kerja di lapangan, jangan seperti telaahan yang baru saya dapat dari dukcapil kalau capaian kerja baru 22 persen namun pembayaran sudah 30 persen, “tegasnya.
Terkait bronjong, bupati TTU 2 periode itu menegaskan jika masih dalam masa pemeliharaan maka wajib untuk diperbaiki.
Namun jika sampai masa pemeliharaan selesai, tapi tidak diperbaiki maka itu sudah masuk ranah hukum. (Eman Tabean/VoN)