Atambua, Vox NTT-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapilduk) Kabupaten Belu melakukan terobosan pelayanan demi memenuhi kebutuhan layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga Belu.
Langkah inovatif yang diambil Discapilduk adalah dengan memberikan pelayanan pada akhir pekan yakni hari Sabtu dan Minggu.
Hal ini disampaikan Kepala Discapilduk Belu, Wilibrodus Leto di ruang kerjanya pada Selasa (04/07/2017) ketika ditemui Vox Ntt.
“Kita sudah mengeluarkan pengumuman, dimana mulai hari Sabtu mendatang, tetap akan ada layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita akan buka pelayanan dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang” jelas Wili.
Dirinya menambahkan, untuk kelancaran administrasi seperti akta nikah atau akta kelahiran, pihak Capilduk sudah membangun koordinasi dengan Geraja dan Keuskupan agar pada setiap hari Minggu setelah misa akan diadakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kita sudah bersurat kepada seluruh Paroki yang ada di Kabupaten Belu dan ada tembusan ke Uskup. Kita siap mendekatkan layanan dan mulai hari Minggu ini kita sudah siap melayani” tegas Wili.
Ditanya soal keluhan masyarakat terkait E-KTP yang belum kunjung terbit, Wili menjelaskan bahwa untuk sementara blanko E-KTP sudah ada namun karena masalah jaringan sehingga proses perekaman menjadi terhambat.
Namun demikian, untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan yang dibutuhkan masyarakat, sesuai aturan, pihak Capilduk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Sementara (KTPS) yang berlaku selama enam bulan.
“Sudah sejak bulan Maret, kita hanya bisa menerbitkan KTP sementara karena sistim jaringannya terganggu. Kita harapkan, dari kementerian segera membenahi sistim jaringan sehingga proses perekaman KTP Elektrik bisa kembali berlangsung” tegas Leto.(Marcel Manek/VoN).