Bajawa, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngada mengingatkan masyarakat Ngada khususnya masyarakat wajib pilih untuk segera memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik.
Kewajiban untuk memiliki KTP elektronik sebagai identitas kependudukan ini berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2018 mendatang.
Komisioner KPUD Ngada, Wies Raubata kepada wartawan beluma lama ini di ruang kerjanya mengatakan berdasarkan regulasi pemilu yang masih terus direvisi hingga saat ini, penggunaan KTP elektronik menjadi satu-satunya identitas kependudukan yang akan digunakan pada saat pendataan pemilih.
Jelang pelaksanaan pemilu nasional yang akan diawali dengan pemilihan gubenur di tahun 2018 dan pemilu legislatif tahun 2019 mendatang, para wajib pilih diharuskan memiliki KTP elektronik dan tidak dibuka kemungkinan penggunaan identitas kependudukan lainnya.
Dikatakan saat ini KPUD Ngada terus membangun koordinasi dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Ngada, terkait dengan perkembangan jumlah penduduk yang sudah dan belum memiliki KTP elektronik.
Data yang terima KPUD Ngada dari Dinas Kependudukan Kabupaten Ngada tercatat dari jumlah penduduk Ngada sebanyak 170. 317 penduduk, yang masuk dalam kategori wajib KTP sebanyak 119.078 orang.
Jumlah ini, kata Raubata, masih cukup tinggi dan akan berpengaruh kepada jumlah penduduk yang tercatat sebagai wajib pilih pada pemilu mendatang.
Wies Raubata berharap agar masyarakat Ngada khususnya wajib pilih yang berusia 17 tahun ke atas dan yang belum memiliki KTP, segera mengurusnya sehingga tercatat dalam daftar wajib pilih. (Arkadius Togo/VoN).