Borong, Vox NTT- Seluruh aparat desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum diberi gaji selama 6 bulan pada tahun 2016 lalu.
Molornya pemberian honor tersebut disebabkan Alokasi Dana Desa (ADD) Mbengan tahap II tahun 2016 yang belum dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Matim, Paskalis Serajudin menjelaskan ADD belum dicairkan karena pihak desa Mbengan belum membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD tahap 1 tahun 2016.
Baca: Enam Bulan Tidak Digaji, Aparat Desa Mbengan Mengadu ke DPRD Matim
“Itu bisa dibayar tahun 2017, setelah ada SPJ,” jelas Paskalis kepada VoxNtt.com, Kamis (6/7/2017).
Menurut dia, jika dana itu tetap dicairkan tanpa ada SPJ maka akan menyalahi peraturan yang berlaku.
Sesuai aturan yang ada, kata Paskalis, untuk pencairan ADD dan Dana Desa (DD) tahap II setiap tahun harus bisa dilakukan dengan batas waktu hingga 15 Desember.
“Jika lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka dana yang ada masuk ke rekening daerah jadi Silpa. Honor aparat desa diambil dari ADD dan desa bisa anggarkan di tahun 2017,” tegas Paskalis.
Baca: Soal Honor Aparat Desa Mbengan, Ini Komitmen DPRD Matim
Kata dia, pihaknya sudah mendesak kepala desa agar seluruh admistrasi bisa dikerjakan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pertanggungjawaban. Sehingga anggaran yang ada dimasukkan kembali ke kas negara. (Nansianus Taris/VoN)