Kefamenanu,Vox NTT-Kepala SMPN 1 Biboki Selatan Kabupaten TTU, Fabianus Suban akhirnya mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut dikumpulkan dari para guru yang berasal dari berbagai kecamatan dengan dalih untuk memperlancar proses pengurusan dana tunjangan khusus.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada tanggal 5 -6 juli 2017.
Kepsek Fabi beralasan bahwa pengembalian dilakukan lantaran uang tersebut hanya dititipkan di dirinya.
Sebelumnya, ada kesepakatan bahwa jika guru-guru yang menyetor uang tersebut tidak mendapat dana tunsus maka uang tersebut harus dikembalikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepsek Fabi saat menggelar konferensi pers di kediaman Kepala SMPN satap Ekafalo, Martinus kono yang beralamat di desa Manunain A kecamatan Insana, Sabtu (8/7/2017).
“Uang itu kan hanya dititipkan ke saya untuk pengurusan administrasi maupun transportasi makanya karena sudah lama dan prosesnya masih belum berhasil makanya uang kita kembalikan,” ungkap Fabi sembari menunjukkan bukti kuitansi dan foto-foto saat pengembalian uang d
Fabi yang saat itu didampingi oleh 5 orang perwakilan guru-guru yang mengumpulkan uang menjelaskan total uang yang dikembalikannya sebesar Rp 180 an juta.
Uang tersebut dikembalikan kepada 85 orang guru yang sempat menyetorkan beberapa waktu lalu.
Fabi mengaku dirinya terpaksa mengambil uang pribadi sebesar Rp 20 juta lebih lantaran sebagian uang yang dikumpulkan sudah digunakan untuk pengurusan administrasi dan transportasi dana tunsus.
“Saya mau cari titik aman saja jadi biar saya ambil uang pribadi untuk tutupi kembali uang yang sudah dipakai,” katanya.
Lebih lanjut kepsek Fabi mengungkapkan sudah ada pernyataan antara dirinya dan para guru untuk tidak mempersoalkan lebih lanjut kasus ini ke pihak berwajib.
Sementara itu, Martinus Kono, Kepala SMPN satap Ekafalo kepada awak media juga membenarkan bahwa kepala SMPN 1 Bisel sudah mengembalikan uang para guru termasuk dirinya.
Dia berharap agar kasus ini tidak diperpanjang lagi lantaran pihaknya pun tidak merasa dirugikan sama sekali.
Terpisah Robert Salu, seorang praktisi hukum saat dimintai tanggapannya oleh media ini via WhatsApp menjelaskan bahwa meskipun terduga telah melakukan pengembalian uang, namun bukan berarti pidananya bisa dihapus. Itu karena perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pengembalian uang hanya untuk meringankan putusan hakim namun tidak menghapus unsur pidananya sehingga kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya. (Eman Tabean/VoN)