Kota Kupang, Vox NTT-Empat buah mobil hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi di Politeknik Kupang diserahkan oleh Jaksa Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Mobil ini resmi menjadi aset Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT saat kunjungan Jaksa Agung RI, HM Prasetyo pada Jumat (07/07/2017) lalu.
Dalam sambutannya, Prasetyo mengatakan empat buah mobil tersebut diserahkan kepada Kejati NTT untuk menunjang aktivitas Kajati NTT.
“Aset – aset yang diserahkan ini berasal dari barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang selama ini lazimnya diberikan ke NTT. Aset tersebut dilelang, untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara” ungkapnya.
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan aturan Menteri Keuangan aset yang selama ini dieksekusi dengan cara dilelang, tentu hasilnya disetorkan ke kas Negara.
Namun, aset tersebut selama ini diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kepentingan operasional dinas sehari – hari dan Menteri Keuangan pun menyetujui itu.
“Bukan hanya di NTT yang sudah berhasil mendapatkan persetujuan itu, termasuk di Jawa Timur pun mendapatkan lokasi seluas 54 Hektare tepatnya di daerah Pasuruan”ungkapnya.
Lokasi tersebut, lanjut Prasetyo nantinya akan dijadikan sebagai Sentra Diklat untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur.
“Saya harapkan, dengan apa yang diserahkan pada hari ini segera dicatatkan sebagai aset pada Kejati NTT dan di kelola sebaik – baiknya dan tentunya dimanfatkan secara optimal untuk mendukung seluruh tugas,”tambah Kajagung.
Sementara itu, disela-sela acara penyerahan empat buah mobil tersebut, Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno, mengatakan sebagai orang NTT kunjungan ini menjadi suatu kebanggaan.
“Setelah menjadi Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo bisa berkunjung di NTT” imbuhnya.
Anwar menambahkan, selain acara internal Kejaksan Agung Muhammad Prasetyo ingin melihat secara langsung penegakan hukum di NTT. Dengan kehadiran Jaksa Agung di NTT, penegakan hukum lebih ditingkatkan kinerja kerjanya serta tingkatkan lagi proses kasus yang ada di pengadilan.
“Apalagi di NTT, banyak kasus besar yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan sedang di tangani oleh Kejati NTT, yakni, kasus tambak garam di Kabupaten Sabu Rai Jua. Artinya sebagai aparat penegak hukum tidak saja bicara masalah hukum tetapi pembangunan di NTT bisa lebih maju lagi kedepan,”katanya.
Hasil pantauan awak media pada hari Jumat (7/7/2017) Kejagung RI HM Prasetyo tidak hanya menyerahkan aset empat buah mobil kasus korupsi kepada Kejati NTT, tetapi meresmikan juga sebuah Mushola Al-A’araf yang berada di Kantor Kejati NTT.
Turut hadir adalam acara penyerahan tersebut, Kejati NTT, Sunarta serta para pejabat pada lingkup Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. (Mou/VoN).