Kefamenanu,Vox NTT-Pelantikan aparat desa Lanaus kecamatan Insana Tengah kabupaten TTU dinilai menyalahi aturan. Pelantikan itu dilakukan oleh kepala desa Lanaus, Yohanes Sumu, Senin (10/7/2017).
Perwakilan masyarakat desa Lanaus, Oktovianus Oemanas dan Hendrikus Uskono, Selasa (11/7/2017) mengatakan pelantikan yang dilaksanakan di kantor desa Lanaus tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Selanjutnya, pelantikan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) TTU Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.
Okto menjelaskan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda TTU Nomor 6 Tahun 2016 mengatur pelantikan aparat desa hanya bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan harus sepengetahuan pihak kecamatan.
Selain itu, lanjut Okto, di dua peraturan itu mengatur pemberhentian baru dapat dilakukan apabila aparat desa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila atau meninggal dunia.
“Dari berapa orang yang dilantik itu, hanya satu orang yang bekas aparat dan saya mau tanya dasar kepala desa untuk melantik aparat desa itu dasar hukumnya apa?,” tegasnya.
Okto juga mengungkapkan sebelum pelantikan Senin kemarin, dirinya bersama beberapa orang masyarakat sempat melakukan protes keras.
Namun Kepala Desa Yohanes Sumu tetap bersikukuh untuk melakukan pelantikan.
“Sekali lagi saya tegaskan pelantikan aparat desa kemarin(senin) itu ilegal karena jelas melangkahi permendagri dan perbup,” tegas Okto.
Senada dengan Okto, warga lainnya Hendrikus Uskono berharap agar pemerintah daerah TTU bisa mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Lanaus atas kebijakan yang dibuatnya.
Sementara itu Kepala Desa Lanaus Yohanes Sumu hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi telepon maupun pesan singkat VoxNtt.com.
Terpisah, Camat Insana Tengah Bernadus Saunoah menjelaskan di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Desa TTU pada bulan Februari 2017 lalu terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, jelas mengatur bahwa pengangkatan aparat desa hanya untuk mengisi kekosongan jabatan.
Selain itu di dalam surat tersebut juga mengatur perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan asusila atau meninggal dunia.
Bernadus juga menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut, lanjut Bernadus, merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda TTU Nomor 6 Tahun 2016.
Dia mengatakan, pengangkatan aparat desa di Lanaus tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya, sehingga hal tersebut jelas menyalahi aturan yang ada.
“Kita akan bersurat ke bupati untuk meminta petunjuk terkait kondisi yang terjadi di desa Lanaus,” tegas Bernadus. (Eman Tabean/VoN)