Mbay, Vox NTT-Yakobus Susu, anggota DPRD Nagekeo baru saja menerima surat pemecatannya dari keanggotaan PDI-Perjuangan.
“Akan tetapi dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan yang dipercayakan kepada kuasa hukum. Sebagai negara hukum, saya melakukan perlawanan terhadap Surat Keputusan tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, biar jelas ada penyelesaian,” kata Yakobus saat dihubung awak media, Selasa (11/7/2017).
Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nagekeo, Silvester Yewa Gani menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI – Perjuangan Nomor 210/ KPTS/DPP/XII/2016 tentang pemecatan Yakobus Susu dari keanggotaan tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai anggota dewan.
Akan tetapi kata dia, ada konsekuensi logis dari pemecatan tersebut yang berimbas pada hak – haknya dalam kaitan dengan pendapatannya seperti keuangan di DPRD.
Dikatakan, pendapatan seorang anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan representasi, tunjangan perumahan, tunjangan istri/anak, serta tunjangan yang berdasarkan jabatan pada alat kelengkapan dewan akan ditinjau kembali.
Sehingga ada pos-pos pendapatan yang memang tidak diperoleh sebagai akibat dari adanya Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan tentang pemecatan Yakobus dari anggota partai. (Arkadius Togo/VoN)