Bajawa, Vox NTT-Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngada melalui Seksi Promosi Kesehatan pada bidang pengembangan sumber daya kesehatan melaksanakan workshop penggunaan dana desa di bidang kesehatan di Kecamatan Soa.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Soa Kamis (14/7/2017), dengan menghadirkan pihak Dinas Pemberdyaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Maria Elfira Soliwoa.
Kabid Pemdes Maria Elfira Soliwoa dalam penyampaian materinya di hadapan para kepala desa, sekretaris desa, BPD, dan staf puskesmas sekecamatan Soa mengatakan, kewenangan lokal berskala desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014, dan Permendes nomor 21 tahun 2015.
Lebih lanjut kata Ila, penggunaan dana desa di bidang kesehatan telah diatur dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 01 Tahun 2017 tentang daftar kewenangan desa bersasarkan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa.
Menurutnya, menu-menu bidang kesehatan yang dapat diadvokasi melalui dana desa seperti pembangunan poskesdes dan polindes, pengembangan tenanga kesehatan desa, dan pembinaan dan pelayanan posyandu (PMT bagi ibu hamil/bayi balita).
Selain itu, ada penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pengawasan dan pencegahan penggunaan narkoba dan obat-obat tradisional.
“Prinsipnya yang kita usulkan dibidang kesehatan tidak boleh keluar dari Perbup yang telah diatur, dan harus diputuskan secara demokratis dalam musyawarah desa,” ujar Ila.
Pemateri lain, Mentor Community Engament Yohanes Donbosko Ponong mengatakan, semua komponen yang ada di desa harus bisa memetakan kebutuhan prioritas yang menjadi permasalahan kesehatan dan harus diintervensi oleh dana desa.
“Misalnya di desa A banyak bayi balita yang gizi buruk, terus kita di desa prioritas pembangunan jamban, ini tentunya tidak tepat,” kata Bosko. (Arkadius Togo/VoN)