Labuan Bajo, Vox NTT-Bulan Mei 2017 lalu sejumlah warga Golo Mori melapor Muhamad Said selaku Kepala Desa (Kades) Golo Mori, Kecamatan Komodo, terkait manipulasi data penerima Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar.
Jumat, 14 Juli 2017 warga Golo Mori kembali melapor Mumahad Said kepada pihak Kejari Mabar terkait dugaan penyelewengan Raskin Operasi Pasar Khusus (OPK) jatah bulan Desember 2014 sebanyak 2, 8 Ton untuk 187 penerima.
Disaksikan media ini, Jumat (14/7/2017) warga Golo Mori, Frand D Mana dan Agus Salam mendatangi Kejari Mabar untuk membawa sejumlah bukti penyelewengan Raskin OPK tahun 2014 oleh Kades Muhamad Said.
Dalam berkas itu terdapat berita acara serah terima beras OPK tahun 2014 itu antara pihak Bulog Labuan Bajo dengan Kades Golo Mori, Muhamad Said tertanggal 31 Januari 2015.
Frans D Manah kepada VoxNtt.com usai melapor kepada pihak Kejari Mabar mengatakan dirinya bersama Agus Salam hanya utusan dari 56 penerima Raskin OPK warga Golo Mori yang tidak pernah menerima beras itu.
Sedangkan sebagai laporan penyelewengan Raskin itu oleh penerima Raskin bernama Iskandar.
Menurut Manah, dalam surat laporan Iskandar itu, pihak penerima Raskin yang tidak pernah menerima beras OPK itu meminta pihak Kejari Mabar memproses secara hukum Kades Golo Mori, Muhamad Said.
“Warga Golo Mori menduga ada penyelewengan dan pengelapan Raskin OPK tahun 2014 itu oleh Muhamad Said. Pasalnya, penerima Raskin di Golo Mori tidak pernah menerima beras OPK bulan Januari 2015, ” ungkap Manah.
Dia berharap agar pihak Kejari Mabar segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan Raskin yang dilakukan oleh Muhamad Said.
Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto yang dihubungi media ini mengaku akan memproses laporan warga Golo Mori itu.
Dirinya belum bisa memberi kepastian kapan mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait persoalan Raskin itu dikarenakan dirinya saat ini masih berada di Kupang. (Gerasimos Satria/VoN)