Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Golo Mori Kembali Dilaporkan ke Kejari Mabar
VOX DESA

Kades Golo Mori Kembali Dilaporkan ke Kejari Mabar

By Redaksi14 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Frans Manah dan Agus Salam sedang memberikan Laporan di kejari Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Bulan Mei 2017 lalu sejumlah warga Golo Mori melapor Muhamad Said selaku Kepala Desa (Kades) Golo Mori, Kecamatan Komodo, terkait manipulasi data penerima Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar.

Jumat, 14 Juli 2017 warga Golo Mori kembali melapor Mumahad Said kepada pihak Kejari Mabar terkait dugaan penyelewengan Raskin Operasi Pasar Khusus (OPK) jatah bulan Desember 2014 sebanyak 2, 8 Ton untuk 187 penerima.

Disaksikan media ini, Jumat (14/7/2017) warga Golo Mori, Frand D Mana dan Agus Salam mendatangi Kejari Mabar untuk membawa sejumlah bukti penyelewengan Raskin OPK tahun 2014 oleh Kades Muhamad Said.

Dalam berkas itu terdapat berita acara serah terima beras OPK tahun 2014 itu antara pihak Bulog Labuan Bajo dengan Kades Golo Mori, Muhamad Said tertanggal 31 Januari 2015.

Frans D Manah kepada VoxNtt.com usai melapor kepada pihak Kejari Mabar mengatakan dirinya bersama Agus Salam hanya utusan dari 56 penerima Raskin OPK warga Golo Mori yang tidak pernah menerima beras itu.

Sedangkan sebagai laporan penyelewengan Raskin itu oleh penerima Raskin bernama Iskandar.

Menurut Manah, dalam surat laporan Iskandar itu, pihak penerima Raskin yang tidak pernah menerima beras OPK itu meminta pihak Kejari Mabar memproses secara hukum Kades Golo Mori, Muhamad Said.

“Warga Golo Mori menduga ada penyelewengan dan pengelapan Raskin OPK tahun 2014 itu oleh Muhamad Said. Pasalnya, penerima Raskin di Golo Mori tidak pernah menerima beras OPK bulan Januari 2015, ” ungkap Manah.

Dia berharap agar pihak Kejari Mabar segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan Raskin yang dilakukan oleh Muhamad Said.

Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto yang dihubungi media ini mengaku akan memproses laporan warga Golo Mori itu.

Dirinya belum bisa memberi kepastian kapan mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait persoalan Raskin itu dikarenakan dirinya saat ini masih berada di Kupang. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleKegiatan TdF Tinggal Beberapa Hari Lagi, Jalan Aegela-Danga di Nagekeo Belum Rampung
Next Article Siska Raih Medali Emas Pertama untuk Mabar di Kejurnaskot Tangerang

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.