Borong, Vox NTT– Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) melalui Dinas Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman meminta masyarakat agar segera melapor jika ada petugas yang melakukan pungutan bantuan rumah stimulan tahun 2017
Aurelius Fernandes, Kadis Pertanahan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Matim menegaskan jika ada petugas dinas atau desa/kelurahan yang memungut biaya kepada masyarakat penerima bantuan wajib dilaporkan ke dinas supaya diproses lebih lanjut.
“Tidak ada pungut biaya sepeser pun. Jika ada pungut uang, lapor ke kami. Supaya kami laporkan pelakunya ke polisi. Entah itu petugas dinas atau pun orang luar yang mengatasnamakan dinas”, tegas Aurelius kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, baru-baru ini
Disampaikannya, tahun 2017 ada empat kelurahan pada tiga kecamatan di Matim yang mendapat bantuan rumah stimulan.
Empat kelurahan itu antara lain Kota Ndora kecamatan Borong sebanyak 124 unit. Keluraham Tanah Rata kecamatan Kota Komba sebanyak 61 unit. Kelurahan Satar Peot kecamatan Borong sebanyak 59 unit. Dan, Kelurahan Tiwu Kondo kecamatan Elar sebanyak 81 unit rumah.
“Ini dari Kementrian PUPR berdasarkan usulan. Tentunya sesuai dengan kondisi faktual. Karena pihak dinas sebelum menggusulkan melakukan verivikasi faktual di lapangan,” kata Aurelius. (Nansianus Taris/AA/VoN)