Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Dimediasi Disnakertrans Sikka, Yayasan Stennmas Pilih Bayar Hak 4 Tenaga Medis yang Di-PHK
KESEHATAN

Dimediasi Disnakertrans Sikka, Yayasan Stennmas Pilih Bayar Hak 4 Tenaga Medis yang Di-PHK

By Redaksi19 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak Disnakertrans Sikka sedang memberikan penjelsan kepada para tenaga medis yang telah di-PHK pihak RS St. Gabriel Kewapante
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka, Yayasan Stennmas yang membawahi RS St Gabriel Kewapante akhirnya memilih membayarkan hak 4 tenaga medis yang sebelumnya telah di-PHK.

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Sikka pada Rabu (19/7/2017) tersebut dihadiri oleh 4 tenaga medis tersebut dan pimpinan Yayasan Stennmas serta pimpinan RS St Gabriel Kewapante.

Proses perundingan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng yang didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, hasan M. Kadir dan Kepala Seksi Pembinaan Hubunngan Industrial, Yoseph Organis.

Kepada VoxNtt.com, Germanus menerangkan bahwa perundingan tersebut dilakukan untuk menidaklanjuti pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh 4 eks tenaga medis tersebut pada Rabu (5/7/2017).

Pihaknya pun telah melakukan telaah kasus di lapangan.

“Kami tawarkan 2 opsi yakni mempekerjakan kembali mereka atau membayarkan hak-hak mereka. Akan tetapi, pihak yayasan menyatakan tidak bisa lagi mempekerjakan mereka dan bersedia membayarkan kewajiban,” terangnya saat istirahat makan siang.

Para pekerja tersebut antara lain Arnoldus Yansen Igo, Gabriela Y.D. Timu, Maria Erviana Raga dan Yusta Reineldis Kasang.

Mereka diberhentikan dengan alasan asusila karena dianggap telah hidup serumah dengan pasangan masing-masing sebelum melaksanakan pernikahan.

Alasan PHK tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih jauh, Germanus menerangkan hak-hak para pekerja yang dibayarkan oleh Yayasan Stennmas adalah pesangon, kekurangan UMP yakni pembayaran upah di bawah standar UMP, dan kekurangan THR sebesar 20%.

Selain itu para pekerja yang telah di-PHK tersebut berhak mendapatkan pembayaran jaminan hari tua dan gaji bulan Juni ketika mereka di-PHK.

“Total secara keseluruhan adalah sebesar Rp 98.645.188 untuk mereka berempat,” ungkap Germanus.

Sementara itu, Direktur RS St Gabriel Kewapante, Sr.dr. Yustina Wela, SSpS, menyatakan pihaknya menolak mempekerjakan para pekerja yang sebelumnya telah di PHK karena dianggap sejak awal mengabaikan mediasi.

Oleh karenanya, pihaknya siap memenuhi kewajiban mereka kepada para tenaga medis yang telah di PHK tersebut.

“Kami sudah mengirimkan utusan untuk bertemu dengan kuasa hukum mereka tetapi selalu ditolak dan mereka memilih untuk berdemonstrasi, “ terangnya.

Pantauan VoxNtt.com, proses mediasi baru berakhir pada pukul 17:00 Wita.

Yayasan Stennmas dan Manajemen RS St Gabriel Kewapante langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada ke-4 mantan pekerja tersebut di hadapan para mediator dari Disnakertrans Sikka. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleTerkait Rumah Sakit Modern Kefamenanu, Kejari TTU: Tidak Ada Masalah Hukum
Next Article Sat Pol PP Nagekeo Sidak Kos-kosan di Mbay

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.