Maumere, Vox NTT- Dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka, Yayasan Stennmas yang membawahi RS St Gabriel Kewapante akhirnya memilih membayarkan hak 4 tenaga medis yang sebelumnya telah di-PHK.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Sikka pada Rabu (19/7/2017) tersebut dihadiri oleh 4 tenaga medis tersebut dan pimpinan Yayasan Stennmas serta pimpinan RS St Gabriel Kewapante.
Proses perundingan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng yang didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, hasan M. Kadir dan Kepala Seksi Pembinaan Hubunngan Industrial, Yoseph Organis.
Kepada VoxNtt.com, Germanus menerangkan bahwa perundingan tersebut dilakukan untuk menidaklanjuti pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh 4 eks tenaga medis tersebut pada Rabu (5/7/2017).
Pihaknya pun telah melakukan telaah kasus di lapangan.
“Kami tawarkan 2 opsi yakni mempekerjakan kembali mereka atau membayarkan hak-hak mereka. Akan tetapi, pihak yayasan menyatakan tidak bisa lagi mempekerjakan mereka dan bersedia membayarkan kewajiban,” terangnya saat istirahat makan siang.
Para pekerja tersebut antara lain Arnoldus Yansen Igo, Gabriela Y.D. Timu, Maria Erviana Raga dan Yusta Reineldis Kasang.
Mereka diberhentikan dengan alasan asusila karena dianggap telah hidup serumah dengan pasangan masing-masing sebelum melaksanakan pernikahan.
Alasan PHK tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lebih jauh, Germanus menerangkan hak-hak para pekerja yang dibayarkan oleh Yayasan Stennmas adalah pesangon, kekurangan UMP yakni pembayaran upah di bawah standar UMP, dan kekurangan THR sebesar 20%.
Selain itu para pekerja yang telah di-PHK tersebut berhak mendapatkan pembayaran jaminan hari tua dan gaji bulan Juni ketika mereka di-PHK.
“Total secara keseluruhan adalah sebesar Rp 98.645.188 untuk mereka berempat,” ungkap Germanus.
Sementara itu, Direktur RS St Gabriel Kewapante, Sr.dr. Yustina Wela, SSpS, menyatakan pihaknya menolak mempekerjakan para pekerja yang sebelumnya telah di PHK karena dianggap sejak awal mengabaikan mediasi.
Oleh karenanya, pihaknya siap memenuhi kewajiban mereka kepada para tenaga medis yang telah di PHK tersebut.
“Kami sudah mengirimkan utusan untuk bertemu dengan kuasa hukum mereka tetapi selalu ditolak dan mereka memilih untuk berdemonstrasi, “ terangnya.
Pantauan VoxNtt.com, proses mediasi baru berakhir pada pukul 17:00 Wita.
Yayasan Stennmas dan Manajemen RS St Gabriel Kewapante langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada ke-4 mantan pekerja tersebut di hadapan para mediator dari Disnakertrans Sikka. (Are De Peskim/AA/VoN)