Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis terdakwa Willibrodus Sonbay tiga tahun penjara .
Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan hakim juga dinilai tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaat pembangunan.
Wilibrodus Sonbay merupakan Direktur CV Berkat Ilahi yang terjerat kasus korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TTU tahun anggaran 2013.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim tipikor kupang pada 18 Juli 2017.
Kepala Kajari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas saat ditemui awak media di ruang kerjanya Rabu (19/7/2017) mengaku jaksa menuntut terdakwa enam tahun pidana penjara, uang pengganti Rp 1,2 M dan subsider tiga tahun penjara.
Namun dalam putusan hakim, terdakwa dipidana penjara tiga tahun, membayar uang ganti rugi sebesar Rp 613 juta lebih dan subsider 1 tahun penjara.
“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum makanya kita nyatakan banding atas putusan tersebut,” tegas Mantolas.
Terpisah salah satu kuasa hukum Wilibrodus Sonbay, Robert Salu menagatakan seusai putusan tersebut pihaknya langsung menyatakan sikap banding.
Dasarnya , lanjut Robert, lantaran hakim Pengadilan Tipikor Kupang tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait kerugian negara.
Hakim pun tidak menggunakan hasil perhitungan Politeknik Negeri Kupang untuk menentukan kerugian negara. Namun hakim menghitungnya sendiri.
“Kita akan menguji putusan hakim Tipikor ke Pengadilan Tinggi dan kalau memang putusan di Pengadilan Tinggi juga tidak sesuai maka kita akan ajukan kasasi bahkan sampai pada tahap peninjauan kembali,” tegas pengacara muda tersebut. (Eman Tabean/AA/VoN)