Kupang, Vox NTT-Puluhan orang tua siswa yang anak-anaknya tidak diterima di SMA Negeri I dan SMA Negeri 3 Kota Kupang, datangi Komisi V DPRD Provinsi NTT, Kamis, (20/7/2017).
Kedatangan para orangtua siswa tersebut ingin mempertanyakan, mengapa anak-anak mereka tidak diterima di di 2 (dua) sekolah terdekat.
Pasalnya sesuai aturan, dimana sekolah harus mengakomodir siswa yang berasal dari radius 1 (satu) Kilo meter dengan sekolah, sebesar 40 persen dari jumlah siswa yang diterima pada sekolah tersebut.
Hal ini dikemukakan salah satu orangtua siswa, Meskar Arpakat Tanaku, asal
Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang saat berada di ruang Komisi V DPRD Prov. NTT.
Saat dialog, Meskar menyampaikan bahwa rumahnya tidak jauh dari SMA Negeri I Kupang, namun anaknya tidak diterima di sekolah itu. Pihak sekolah menolak anaknya saat mendaftar pekan lalu.
“Bahkan sampai pada hari terakhir pun, saya bersama anak saya masih sempat ke sekolah SMA N I Kupang untuk mendaftarkan anak saya di sekolah tersebut. Dihari terakhir itu bukan hanya saya saja tetapi masih banyak orangtua siswa lain, tetapi pihak sekolah menyampaikan ini sesuai zona, kalau sesuai zona anak saya bisa masuk masuk karena saya berada dalam wilayah SMAN I Kupang,”jelasnya.
Meskar menambahkan, pada hari Senin kemarin dirinya bersama orang tua yang lain melakukan aksi protes di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Aksi itu karena mereka telah berupaya mendaftarkan anak-anaknya di SMAN I dan SMAN 3 Kupang tetapi semuanya dinolak.
” Setelah aksi mereka mengarahkan kami untuk temui pihak Dinas Pendidikan Provinsi, masa kami yang datang daftar anak kami pada dua sekolah tersebut harus dilempar ke sana ke mari dengan sesuatu hal yang tidak jelas begini,”paparnya.
“Kedatangan kami orangtua siswa pada hari ini ke lembaga DPRD hanya mau tanyakan, mengapa anak kami tidak diterima di sekolah itu. Jika menggunakan aturan zonasi justru kami sudah masuk. Dan Kalau mau ke sekolah lain kami tidak mampu karena jaraknya jauh, apalagi sekolah di sekolah swasta yang biayanya sangat besar,”tandasnya.
Kedatangan puluhan orangtua siswa tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimy Sianto, Sekretaris Komisi V Ismail J. Samau, dan beberapa orang anggota Komisi V yang turut hadir dalam dialog tersebut.
Dalam dialog Jimy Sianto mengatakan bahwa, dengan sistem zonasi ini tentunya dapat membantu orangtua siswa ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan.
Sistem zonasi ini, lanjut Jimmy dianggap penting diberlakukan sehingga tidak terjadi penumpukan para siswa baru pada sekolah-sekolah faforit, supaya tidak terganggu Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) yang terselenggara pada sekolah tersebut.
“Kami dari Komisi V DPRD tidak bisa mengeluarkan rekomendasi yang bertentangan dengan aturan undang-undang, jika aturan dalam PPDB itu ada dalam proses penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi dan juga sesuai rombel tentunya kami di Komisi V DPRD Provinsi NTT siap mengikutinya secara baik sesuai prosedur,”imbuhnya.
Jimmy menambahkan, pihak Dinas Pendidikan seharusnya melakukan cros cek pada setiap sekolah yang telah menerima pendaftaran dengan menggunakan sistem dua jalur, jangan sampai jalur khusus yang dipakai oleh pihak sekolah khusus untuk orang-orang terdekat, atau orang-orang dalam dengan mengabaikan keriteria yang ada.
Usai Dialog, Komisi V DPRD NTT meminta agar para orang tua siswa itu bertemu lagi dengan Dinas Pendidikan, bahwa seperti apa hasil dari pertemuan tersebut baru disampaikan kembali ke Komisi V.
“Kami siap menunggu kedatangan orangtua siswa, namun jika tidak kami dari Komisi V akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan kepala sekolah SMAN I dan SMAN 3 Kota Kupang,” ungkapnya (Mou/VoN).