Soe, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana komsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Selatan (TTS), dengan terdakwa Salmun Tabun, berkeyakinan mampu membuktikan dakwaannya.
Keyakinan tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik kepada media ini saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2017).
“Akan kita buktikan dakwaan tersebut di persidangan, karena persidangan adalah tempat untuk membuktikan semuanya, baik barang bukti dan alat bukti,”jelas Nelson.
Menurut Nelson, pada putusan sela beberapa waktu lalu majelis hakim telah menolak nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga sidang dilanjutkan dengan pengujian terhadap alat bukti dan barang bukti yang diajukan JPU.
“Apa yang kami ajukan baik alat bukti dan barang bukti adalah asli, bukan rekayasa. Sekarang tinggal persidanganlah yang menentukan apakah alat bukti dan barang bukti yang kita ajukan itu rekayasa atau asli,”tegasnya.
Dia (Nelson) meminta agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada penilaian dan pendapat yang berbeda di kalangan masyarakat TTS, pihak Kejaksaan sangat menghargai itu.
“Kita menghargai perbedaan pendapat dari kalangan masyarakat. Namun kita juga minta agar masyarakat bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan,”pinta Nelson.
Untuk diketahui sidang kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati serta dana peresmian kantor bupati, telah memasuki pemeriksaan saksi dan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sudah sekitar 10 saksi yang memberikan keterangan pada persidangan kasus tersebut. (Paul/VoN)