Labuan Bajo, Vox NTT-Silfester Suhardi, warga Desa Watu Panggal, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengungkapkan sejumlah dugaan korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa (Kades), Fransiskus Agen.
Dugaan korupsi dana desa itu dilakukan oleh Fransiskus Agen sejak tahun 2014 Hingga tahun 2016.
Silfester Suhardi kepada VoxNtt. com, Kamis (20/7/2017) menjelaskan, pada tahun 2014 anggaran untuk pembangunan Kantor Desa sebanyak Rp 10 Juta.
Namun, anggaran tersebut tidak digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Watu Panggal.
Pada tahun 2015, Kades Fransiskus Agen kembali menganggarkan Rp 40 Juta untuk pembangunan Kantor Desa.
Pada tahun itu tidak terbukti adanya pembangunan Kantor Desa Watu Panggal.
“Karena Dua tahun anggaran untuk pembangunan kantor desa, tapi tidak terbukti ada pembangunan, maka warga melakukan musyawarah untuk mempertanyakan alasan Kades tidak membangun Kantor desa,” tutur Silfester.
Awal Juni 2016, Warga Desa Watu Panggal mengadakan rapat bersama dengan Pemerintah Desa dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watu Panggal untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kades Frans Agen.
Di dalam rapat itu, Frans Agen meminta peserta rapat agar penjelasan mengenai LPJ tahun 2014 dan 2015 akan disampaikan pada rapat berikut dalam bulan yang sama.
Peserta rapat saat itu meminta waktu Dua hari bagi Kades untuk menyusun LPJ.
Namun, faktanya sampai tanggal 28 Juni 2016, Kades belum juga memberikan laporan pengunaan anggaran Rp 50 juta untuk pembangunan Kantor Desa Watu Panggal.
Pada tahun 2016 dana desa bersumber dari APBN berjumlah Rp 206 Juta untuk pembangunan, buka jalan baru dari Daleng ke Tenda, Desa Watu Panggal.
Dalam proyek itu, tidak ada musyawarah masyarakat Desa Watu Panggal untuk menentukan proyek itu.
Selain itu, timbunan tanah pada sejumlah deker proyek itu tidak dikerjakan sehingga jalur itu tidak bisa dilalui.
Padahal sesuai informasi bahwa seharusnya proyek tersebut tuntas sampai akhir serta ada penimbunan tanah.
“Tidak ada evalusi bersama masyarakat proyek tersebut,” tandas Silfester.
Hingga sampai saat ini pembangunan Kantor Desa Watu Panggal tidak dilakukan, padahal anggaran sudah disediakan pada tahun 2014 dan Tahun 2015.
Menurut informasi dari staf Desa, sejumlah Batu Bata dan Seng berserta kayu untuk pembangunan Kantor Desa sudah disiapkan oleh Kades Frans Agen.
Namun, Kades sendiri sampai sekarang belum menjelaskan kepada masyarakat Watu Panggal terkait material pembangunan kantor desa itu.
Terkait dugaan korupsi Dana Desa itu, Silfester mengaku sudah melaporkan kepada pihak Polres Mabar.
Dari pihak Polres Mabar, Silfester mengaku akan melakukan permintaan keterangan kepada Kades Watu Panggal, Fransiskus Agen dan Camat Sano Nggoang dalam waktu dekat. (Gerasimos Satria/AA/VoN)