Maumere, Vox NTT- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar segera menetapkan status tersangka Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni.
Wagub Litelnoni diduga kuat terlibat dalam korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2009-2010.
Oleh karena itu, Kejati NTT dituntut segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan mentersangkakan, serta menuntut pertanggungjawaban hukum mantan Wakil Bupati TTS tersebut.
Melalui press release-nya yang dikirimkan kepada VoxNtt.com, Selasa (25/7/2017) Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado menyatakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Benny Litelnoni turut terlibat malakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bina Sosial Setda TTS, Martinus Tafui dan mantan Bendahara Pembantu Setda TTS, Yeni Oematan telah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
“Terungkap terdapat puluhan memo dari Beny Litelnoni selaku Wakil Bupati TTS saat itu untuk melakukan pencairan Dana Bansos tanpa ada pertanggungjawaban. Yang ada hanya kwitansi tanda terima,” terang Meridian dalam press release tersebut.
Terkait pernyataannya tersebut, Meridian mengajukan beberapa aliran dana Bansos yang terkait keterlibatan Beny Litelnoni.
Itu diantaranya yang diserahkan kepada sopirnya sebesar Rp 10 juta berdasarkan memo yang dikeluarkan Beny dan dana Rp 10 juta untuk kegiatan wisuda Martinus Tafui.
Selain itu, ada juga Dana Bansos yang diberikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten TTS sebesar Rp 50 juta dan dana sebesar Rp 25 juta yang diterima Beny.
Semua aliran Dana Bansos tersebut tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang kredibel.
Oleh karenanya, Meridian menilai apa yang dilakukan oleh Beny Litelnoni dengan kapasitasnya saat itu selaku Wakil Bupati TTS telah melampaui kewenangannya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kepala daerah selaku kepala pemerintahan.
Selanjutnya kepala daerah berwenang melimpahkan sebagian kekuasannya kepada beberapa pejabat lainnya yakni Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran.
“Argumentasi Beny bahwa dirinya berwenang mengeluarkan memo tidak ada landasan hukumnya karena yang berwenang adalah Bupati dan hanya bisa dilimpahkan kepada Sekda atau Kepala SKPD dan bukan sebaliknya Wakil Bupati seperti yang dilakukan Beny,” tegas Meridian. (Are De Peskim/AA/VoN)