Mbay, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo saat ini sedang melakukan persiapan seleksi pengurus Badan Amin Zakat Nasional(Baznas) di daerah itu.
Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama itu segera dibentuk melalui Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Nagekeo.
Sebelumnya, Pemkab Nagekeo telah melakukan konsultasi dengan Baznas di Jakarta terkait mekanisme pembentukan di daerah.
Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Nagekeo, Paternus Adja kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017)
menjelaskan pembentukan Baznas di daerah mengacu pada dasar hukum.
Dasar hukumnya yakni, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.H/568/ Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Menjawabi amanat Undang-undang dan keputusan itu, saat ini Pemkab Nagekeo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat sedang melakukan proses persiapan administrasi dan tahapan lainnya.
Namun kata Peternus, terlebih dahulu mempersiapkan pembentukan panitia seleksi kepengurusan Baznas Kabupaten Nagekeo untuk periode lima tahun ke depan, mulai 2017-2022.
Untuk menjadi panitia seleksi jelas dia, harus memiliki Surat Keputusan dari Bupati Nagekeo.
Nama-nama panitia sedang diproses. Saat ini nama-nama tersebut sudah berada di Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut agar mendapat persetujuan dari Bupati Nagekeo.
Jumlah panitia seleksi kepengurusan Baznas di Kabupaten Nagekeo sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan Departemen Agama.
Adapun syarat untuk menjadi pengurus Baznas adalah mereka yang non Aparatur Sipil Negara dan tidak menjadi anggota dari salah satu partai politik.
Persyaratan lain yakni, tidak pernah terlibat atau dihukum dengan pidana penjara dan batas usia di atas 40 tahun.
Jumlah kepengurusan Baznas sebanyak enam orang.
Kasubag Agama, Pendidikan dan Kesra Kabupaten Nagekeo, Hartanti N. Hamid mengatakan pembentukan kepengurusan Baaznas Kabupaten Nagekeo sudah harus selesai pada tahun 2017.
Artinya bahwa, setelah Bupati Nagekeo menandatangani SK panitia seleksi, proses perekrutan sudah bisa dimulai.
Jadi, tugas panitia seleksi tingkat kabupaten hanya melakukan seleksi administrasi saja.
Jika seleksi administrasi dinyatakan lolos, selanjutnya dikirim ke Baznas di Jakarta untuk kemudian mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut yakni mengikuti tes kompentensi dan wawancara.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes kompetensi dan wawancara, maka pihak Baznas di Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya dikirim ke Bupati agar bisa menerbitkan Surat Keputusan tentang Kepengurusan Baznas di Kabupaten Nagekeo.
Dengan dasar tersebut, para pengurus Baznas bisa menjalankan tugas dan fungsinya di daerah.
Hartanti mengatakan, Baznas pusat sangat mendukung lembaga itu terbentuk di daerah. Hal itu sesuai hasil konsultasi dengan Baznas pusat.
“Ada banyak bantuan yang bisa kita peroleh dari Badan Amil Zakat Nasional, tetapi kita belum memiliki badan atau organisasi resmi yang menangani bantuan Zakat,” ujarnya. (Arkadius Togo/AA/VoN)