Mbay, Vox NTT-Sebanyak 31.052 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres 2014 di Kabupaten Nagekeo tidak valid karena masih banyak kesalahan
Total tersebut terdiri dari 17.011 Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan 14.041 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Divisi Program dan Data KPUD Nagekeo, Mikael Anjelo Mali kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017) mengatakan kesalahan itu disebabkan karena masih terdapat data ganda pada nama orang.
Selain itu, terdapat data ganda pada NIK dan NKK. Hal tersebut diketahui dari sistem aplikasi data yang membacanya terjadi data dobel.
Mikael mengaku, kesalahan data yang lain disebabkan karena ada penduduk yang telah meninggal tetapi belum melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perubahan.
Menurutnya, cara paling tepat bagi orang yang sudah meninggal yakni membuat akta kematian.
Kesalahan lain juga disebabkan karena ada penduduk yang sudah pindah. Saat pindah mungkin hanya mengurus data pindah secara manual, karena di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum menggunakan sistem aplikasi.
Lebih lanjut Mikael menjelaskan, berdasarkan data DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Nagekeo di tujuh kecamatan terdapat kesalahan data.
Untuk kecamatan Aesesa total pemilih sebanyak 24.159. Data invalid pada NKK sebanyak 2.326 dan NIK sebanyak 2.189.
Kecamatan Boawae total pemilih sebanyak 20.022. Data invalid pada NKK sebanyak 4.284 dan NIK sebanyak, 4.824.
Lalu, Kecamatan Mauponggo total pemilih sebanyak 13.161. Data invalid pada NKK sebanyak 2.086 dan NIK sebanyak 2.156.
Untuk Kecamatan Nangaroro total pemilih sebanyak 12.118. Data invalid pada NKK sebanyak 4.782 sedangkan NIK sebanyak 4.347.
Kecamatan Keo Tengah total pemilih sebanyak 9.105. Data invalid pada NKK sebanyak 2.169 sedangkan NIK sebanyak 44.
Selanjutnya, Kecamatan Aesesa Selatan total pemilih sebanyak 3.988. Data invalid pada NKK sebanyak 128 dan NIK sebanyak 47.
Untuk Kecamatan Wolowae total pemilih sebanyak 3.118. Data invalid pada NKK sebanyak 1.236 sedangkan NIK sebanyak 434.
Dengan demikian jelas Mikael, menyongsong pemilu bupati-wakil bupati dan pemilu gubernur-wakil gubernur di 2018 mendatang, maka perlu melakukan perbaikan data.
Pihak penyelenggara pemilu perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nagekeo untuk meminimalisasi kesalahan data. (Arkadius Togo/AA/VoN)