Ruteng, Vox NTT- Lima narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng pada 18 Juli 2017 lalu berhasil ditangkap.
“Selanjutnya mereka ditempatkan di sel isolasi. Semua hak akan dicabut, diantaranya remisi, cuti dan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Rutan Ruteng, Anton Gili kepada VoxNtt.com Sabtu (29/7/2017).
Dia menjelaskan kelima napi tersebut ditangkap secara terpisah. Masrin, napi kasus pengeboman ikan ditangkap di Pela, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 19 Juli 2017.
“Dia ditangkap di pinggir jalan saat dia baru keluar dari hutan,” jelasnya.
Baca: Kabur dari Rutan Ruteng, Aceng dan Irwan Tertangkap di Lembor Mabar
Setelah Masrin tertangkap, lanjut Gili, 2 hari kemudian, tepatnya 21 Juli 2017, tim dari Rutan Ruteng kembali menangkap Junardin dan Andi Saputra. Keduanya ditangkap di Nte’er, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.
Junardin adalah napi kasus pelecehan seksual. Sedangkan, Andi Saputra adalah napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah Junardin dan Andi Saputra ditangkap, lanjut Gili, 8 hari kemudian, tepatnya 29 Juli 2017, Irwan dan Aceng ditangkap di Lendo, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Irwan adalah napi kasus pencurian. Sedangkan, Aceng adalah napi kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
“Karena dua ini sudah (ditangkap), maka lengkap sudah lima orang,” ujarnya dengan nada gembira. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).