Mbay, Vox NTT- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTT memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap pengelolaan APBD Nagekeo tahun anggaran 2016.
Hal itu terungkap dalam laporan Bupati Nagekeo Elias Djo dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nagekeo, Senin (31/7/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Djo menyatakan terdapat 3 akun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2016.
Ketiga hal yang belum dibenah tersebut diantaranya, belum memroses kas di bendahara penerimaan dan pengeluran yang hilang sesuai ketentuan berlaku. Belum melakukan infentarisasi aset tetap secara keseluruhan. Selain itu, belum menyajikan beban barang dan jasa yang berasal dari BOS.
Lebih lanjut Djo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Nagekeo tahun 2016 terdapat 7 temuan dengan total rekomendasi sebanyak 15 poin.
Pemeriksaan itu, baik atas sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, hingga kini hanya sebanyak 1 rekomendasi saja yang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo.
Sedangkan, 14 lainnya masih dalam proses tindak lanjut dengan rinciannya antara lain;
Pertama, temuan atas sistem pengendalian interen pemerintah. Jumlah temuan sebanyak 4.
Dari aspek ini jumlah rekomendasi yang harusnya ditindaklanjuti sebanyak 7 poin. Namun, hingga kini hanya satu saja yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Nagekeo.
Kedua, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di sini terdapat 3 temuan dengan jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebanyak 8. Namun, sampai dengan keadaan sekarang rekomendasi-rekomendasi tersebut masih dalam proses tindak lanjut.
Berdasarkan nilai hasil kerugian dan kewajiban stor, terdapat nilai temuan sebesar Rp 2.920.488.053, 78. Yang sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp 60.314.118,60. Sisanya, sebanyak Rp 2.860.173.935,18. (Arkadius Togo/AA/VoN)