Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Nagekeo Dapat Opini WDP, Ini yang Belum Dibenah
Regional NTT

Nagekeo Dapat Opini WDP, Ini yang Belum Dibenah

By Redaksi31 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTT memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap pengelolaan APBD Nagekeo tahun anggaran 2016.

Hal itu terungkap dalam laporan Bupati Nagekeo Elias Djo dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nagekeo, Senin (31/7/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Djo menyatakan terdapat 3 akun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2016.

Ketiga hal yang belum dibenah tersebut diantaranya, belum memroses kas di bendahara penerimaan dan pengeluran yang hilang sesuai ketentuan berlaku. Belum melakukan infentarisasi aset tetap secara keseluruhan. Selain itu, belum menyajikan beban barang dan jasa yang berasal dari BOS.

Lebih lanjut Djo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Nagekeo tahun 2016 terdapat 7 temuan dengan total rekomendasi sebanyak 15 poin.

Pemeriksaan itu, baik atas sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, hingga kini hanya sebanyak 1 rekomendasi saja yang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Sedangkan, 14 lainnya masih dalam proses tindak lanjut dengan rinciannya antara lain;

Pertama, temuan atas sistem pengendalian interen pemerintah. Jumlah temuan sebanyak 4.

Dari aspek ini jumlah rekomendasi yang harusnya ditindaklanjuti sebanyak 7 poin. Namun, hingga kini hanya satu saja yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Nagekeo.

Kedua, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di sini terdapat 3 temuan dengan jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebanyak 8. Namun, sampai dengan keadaan sekarang rekomendasi-rekomendasi tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

Berdasarkan nilai hasil kerugian dan kewajiban stor, terdapat nilai temuan sebesar Rp 2.920.488.053, 78. Yang sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp 60.314.118,60. Sisanya, sebanyak Rp 2.860.173.935,18.‎‎ (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleNasib Persena Nagekeo di “Ujung Tanduk”
Next Article Proyek Tembok Penahan di Arena Pacuan Kuda-Dalo Dipersoalkan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.