Labuan Bajo, Vox NTT– DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menetapkan 12 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (1/8/2017).
Salah Satu Perda yang ditetapkan yaitu Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT.
Ketua DPRD Kabupaten Mabar, Blasius Jeramun usai menyerahkan keputusan DPRD Kabupaten Mabar tentang persetujuan 12 Perda itu kepada Wakil Bupati (Wabub) Mabar, drh.Maria Geong di ruang sidang DPRD Mabar, meminta Bank NTT lebih khususnya Cabang Labuan Bajo, agar dalam memberikan pelayanan jangan membeda-membedakan nasabah.
Jeramun mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa Bank NTT Cabang Labuan Bajo, cenderung lebih mengutamakan melayani Kontraktor ketimbang melayani masyarakat umum lainnya.
“Selama ini orang lapor, di Bank NTT Labuan Bajo lebih utama layani kepentingan Kontraktor. Bank NTT tidak tau kalau itu uang milik rakyat Mabar,’’ ujar Jeramun.
Dia juga mengaku beberapa hari lalu DPRD Mau mencairkan uang dengan nilai Ratusan Juta. Namun, pihak Bank NTT tidak bisa mencairkan uang pada hari tersebut dengan alasan uang tidak ada.
“Saya telpon Kepala Bank NTT Cabang Labuan Bajo, Dia mengaku tunda pencairan uang itu karena habis uang. Kita tidak ingin Bank NTT seperti itu,’’ katanya.
Wakil Bupati Mabar, drh.Maria Geong mengaku terima kasih atas masukan dari DPRD Mabar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar akan menyampaikan hal tersebut kepada Bank NTT Cabang Labuan Bajo, agar pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat Mabar kedepannya. (Gerasimos Satria/VoN)